Skip to main content

Larangan dalam 'ibadah hajji | Tidak Semua Hajji Mabrur

Tafsir

Larangan dalam 'ibadah hajji

Syaikh Prof. Dr. Sholih bin Fauzan hafizhohuLLOOH

ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji. Dan apapun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya ALLOH mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, maka bertaqwalah kepada-KU, hai orang-orang yang berakal."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 197)

Penjelasan ayat

Firman ALLOH 'Azza wa Jalla, "(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang dimaklumi."

Bulan-bulan hajji adalah Syawwal, Dzulqo'dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. Jika seorang muslim telah memasuki kondisi ihrom ini maka keadaannya berbeda dengan keadaan sebelumnya. Meskipun seharusnya seorang muslim dalam kondisi istiqomah, ketaqwaan dan lurus, hanya saja setelah berihrom ia telah pindah ke kondisi yang lebih baik. Ia tidak boleh melakukan sesuatu berkait dengan kemewahan hidup yang sebelumnya diperbolehkan di luar kondisi ihrom. Maka sudah sepatutnya seorang yang telah berihrom itu menjauhi semua larangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus di masa ihromnya.

Oleh karena itu, ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman, "Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji."

Kata "farodho" bermakna "ahroma" menetapkan niat masuk dalam 'ibadah hajji atau 'umroh. ALLOH 'Azza wa Jalla menggunakan kata farodho untuk mengingatkan bahwa seorang muhrim (orang yang ihrom) wajib menjalankan nusuk ('ibadah hajjinya) sampai selesai dan tidak boleh membatalkannya. Meskipun nusuk (jenis 'ibadah) tersebut tidak wajib hukumnya sebelum seseorang memasuki kondisi ihrom. Selanjutnya ALLOH 'Azza wa Jalla melarang setiap perkara baik perkataan maupun perbuatan, yang berlawanan dengan kondisi ihrom itu sendiri. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman, "maka tidak boleh rofats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji."

Larangan ini berbentuk kalimat nafi agar lebih tegas sehingga orang akan ekstra untuk menjauhinya.

Ar-Rofats adalah bersetubuh dan hal-hal yang mengawalinya, seperti pandangan, sentuhan atau memperbincangkan persoalan tentang itu. Pinangan dan akad nikah pun dilarang. Imam Ibnu Katsir rohimahuLLOOH mengatakan, "Barangsiapa ihrom untuk hajji atau 'umroh hendaknya menjauhi rofats yang artinya adalah jima'. Sebagaimana firman ALLOH 'Azza wa Jalla,

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 187)

Begitu pula dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi pembukanya seperti bersentuhan kulit, ciuman dan lainnya. Termasuk juga memperbincangkan masalah tersebut di hadapan kaum wanita."

Sementara itu, hakikat al-fusuq adalah perbuatan maksiat secara keseluruhan. Seorang muslim tidak boleh berbuat maksiat di setiap waktu. Dan seorang muhrim (orang yang sedang dalam ihrom) dilarang melakukannya secara khusus. Sebab maksiat itu akan berdampak buruk terhadap 'ibadah hajjinya. Dan lagi, dosa dalam kondisi ihrom lebih besar. Hal ini lantaran seorang muhrim semestinya menyibukkan diri dengan 'amalan keta'atan, bukan sebaliknya. Alasan lain, seorang muhrim benar-benar diharapkan bertaubat. Apabila tetap melakukan maksiat, berarti ia masih suka dengan maksiat yang tentunya ini bertentangan dengan ketetapan niatnya untuk berihrom. Sebagian 'ulama menafsirkan al-fusuq dengan pengertian berbuat sesuatu yang diharomkan dalam kondisi ihrom. Juga terdapat penafsiran lain yang menyatakan bahwa maksudnya adalah berbuat maksiat di tanah Harom, mencela orang lain atau berqurban untuk berhala. Semua penafsiran ini tidak saling bertolak belakang. Kata al-fusuq mencakup semua itu.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog