Skip to main content

Menyorot sholat arba'in di Masjid Nabawi | Dana Talangan Haji

Al-Mab-hats

Menyorot sholat arba'in di Masjid Nabawi

Disusun oleh ustadz Anas Burhanuddin MA hafizhohuLLOOH

Muqoddimah

Pada umumnya, para jama'ah hajji dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan 'ibadah hajji. Mereka sangat bersemangat berkunjung ke Madinah meski ziaroh ini tidak ada hubungannya dengan 'ibadah hajji. Hal ini tidak aneh karena Madinah memiliki kedudukan yang tinggi dalam sejarah penyebaran Islam. Ke tempat inilah Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berhijroh untuk kemudian menghabiskan umur Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam menyemai da'wah Islam di sana. Oleh karena itu, meski 'ibadah hajji tetap sah tanpa ziaroh ke Madinah, namun para jama'ah hajji selalu merasa ada yang kurang jika tidak berkunjung ke sana. Di antara 'ibadah yang biasa dilakukan para jama'ah hajji selama di kota ini adalah sholat arba'in di Masjid Nabawi. Tulisan ini mencoba menelisik beberapa segi dari 'ibadah ini agar para pembaca bisa mengetahui kedudukannya dalam Islam.

Keutamaan sholat di Masjid Nabawi

Sholat di Masjid Nabawi tidaklah seperti sholat di Masjid lain. ALLOH 'Azza wa Jalla telah menyematkan padanya keutamaan yang besar, sebagaimana ALLOH 'Azza wa Jalla telah melebihkan sebagian 'amalan di atas sebagian yang lain. Hadits berikut dengan tegas menjelaskan hal ini,

Dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Satu kali sholat di Masjidku ini lebih baik dari seribu sholat di Masjid lain, kecuali Masjidil Harom."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1190, dan Imam Muslim nomor 505)

Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti satu kali sholat fardhu' di sana lebih baik dari sholat fardhu' yang kita lakukan dalam dua ratus hari di tempat (Masjid) yang lain. Maka sungguh merugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Hadits yang muttafaq 'alaih sehingga tidak diragukan lagi keshohihannya ini sudah cukup sebagai penggelora semangat kita dan kita tidak butuh lagi hadits-hadits yang lemah.

Apa itu sholat arba'in?

Arba'in atau arba'un dalam bahasa Arob berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan sholat arba'in adalah melakukan sholat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbirotul ihrom bersama imam. Para jama'ah hajji meyakini bahwa 'amalan ini akan membuat mereka terbebas dari Neraka dan kemunafikan. Karenanya jama'ah hajji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal delapan hari agar bisa menjalankan sholat arba'in.

Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa sholat di Masjidku empat puluh sholat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari Neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 12583, dan Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Ausath nomor 5444)

Hadits ini dihukumi shohih oleh beberapa 'ulama seperti al-Mundziri, al-Haitsami, dan Hammad al-Anshori rohimahumuLLOOH (1), karena Imam Ibnu Hibban rohimahuLLOOH memasukkan Nubaith bin 'Umar, salah seorang perowi hadits tersebut dalam kitab ats-Tsiqot. Padahal Nubaith ini tidak dikenal (majhul), dan para 'ulama hadits menjelaskan bahwa Imam Ibnu Hibban rohimahuLLOOH memakai standar longgar dalam kitab ini, yaitu memasukkan orang-orang yang majhul ke dalam kelompok rowi yang terpercaya (tsiqoh).

Perlu direnungkan, bagaimana 'amalan dengan pahala sebesar ini tidak populer di kalangan Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan hanya diriwayatkan oleh satu shohabat lalu oleh satu tabi'i yang tidak dikenal dan tidak memiliki riwayat sama sekali -tidak dalam hadits shohih maupun dho'if- kecuali hadits ini? (2)

Maka sesungguhnya penshohihan ini tidak bisa diterima, dan pendapat yang melemahkan hadits ini adalah pendapat yang -waLLOOHU a'lam- lebih kuat, dan ini adalah pendapat Imam al-Albani, Syaikh bin Baaz, 'Abdul Muhsin bin al-'Abbad, dan Lajnah Daimah (Komisi Tetap Fatwa di Arob Saudi) (3). Pembahasan lebih dalam mengenai takhrij hadits ini dan perbedaan para 'ulama seputar keshohihan hadits ini bisa ditelaah di tulisan lain dalam Mabhats ini.

===

(1) Kitab Majma'uz Zawaa-id 4/8, kitab at-Targhib wat Tarhib 2/139.

(2) al-Bahtsul Amin fi Hadits al-Arba'in, diterbitkan dalam Majalah al-Jami'ah al-Islamiyyah edisi 41.

(3) Kitab Silsilah al-Ahaadiits adh-Dho'iifah wal Maudhuu'ah 1/540 nomor 364, kitab Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baaz 26/285, kitab Fadhlul Madinah halaman 19, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 4/440.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT