Skip to main content

Berqurban dengan hewan yang masih kecil

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

5. Berqurban dengan hewan yang masih kecil

Tidak sah berqurban dengan hewan yang lebih kecil dari al-jadz' pada jenis domba dan ats-tsaniyyah pada selain domba. (Pada akhir sub bab ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut -pen)

Dalil untuk hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishohihkan oleh Imam al-Albani, dari Ummu Bilal ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Berqurbanlah dengan al-jadz' pada jenis domba! Karena (umur) itu telah boleh (untuk dijadikan qurban)." (9)

Adapun unta, sapi dan kambing belum mencukupi untuk dijadikan qurban, hingga mencapai umur tsaniyyah.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dishohihkan oleh Imam al-Albani, dari Mujasyi' bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya al-jadz' pada jenis domba telah mencukupi (untuk dijadikan qurban), seperti telah cukupnya ats-tsaniyyah (untuk dijadikan qurban)." (10)

Dalam kitab ash-Shohihain bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengizinkan Abu Burdah bin Niyar dalam berqurban dengan jadz'ah dari jenis kambing -yaitu yang berumur satu tahun-, kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda kepadanya,

"Sembelihlah! Dan tidak mencukupi bagi orang setelahmu."

Hadits ini merupakan dalil bahwa seekor kambing belum cukup untuk dijadikan qurban, kecuali apabila telah mencapai ats-Tsaniyyah, yaitu telah berumur dua tahun.

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "al-Jadz' itu tidak boleh (dijadikan qurban) untuk selain domba, apapun keadaannya. Hal ini merupakan kesimpulan dari apa yang dikemukakan oleh Imam 'Iyadh rohimahuLLOOH." (11)

Kesimpulan

Umur yang paling kecil yang mencukupi untuk dijadikan qurban adalah:

1. Adh-Dho'n (domba)

Apabila telah mencapai jadz', yaitu telah berumur sempurna satu tahun. (12)

2. Al-Ma'z (kambing)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna dua tahun.

3. Al-Baqor (sapi)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna dua tahun.

4. Al-Ibil (unta)

Apabila telah mencapai tsaniyyah, yaitu telah berumur sempurna lima tahun. (13)

===

(9) Hasan. Hadits Riwayat Imam Ahmad nomor 27027, cetakan Risalah, Imam ath-Thobroni dalam kitab al-Kabiir 25/397, dan Imam al-Baihaqi 9/271, dihasankan oleh para peneliti kitab al-Musnad dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Shohihul Jami' nomor 3884.

(10) Shohih. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud nomor 2799, Imam Ibnu Majah nomor 3140, dan Imam al-Baihaqi 5/368, dan lafazhnya adalah dari riwayatnya, dan dishohihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Irwaa' 1146.

(11) Kitab Syarh Shohiih Muslim nomor 1963.

(12) Adh-Dho'n, yaitu ni'aaj (domba) atau al-kibaas (domba). Al-Jadz' yaitu yang telah berumur satu tahun, dinukil oleh Ibnu Manzhur, dari Ibnul A'robi pada kitab Lisaanul 'Arob.

(13) Lihat kitab Lisaanul 'Arob pada pembahasan (Tsaniyyun) dan kitab al-Majmuu' karya Imam an-Nawawi 8/365 cetakan Muthi'i.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===