Surat al-Baqarah
Sunnah-sunnah fitrah
Kesembilan dan kesepuluh: Menghirup air ke hidung dan kumur-kumur.
Imam asy-Syaukani rahimahullaah berkata dalam kitab Nail al-Authar, "Yang dimaksud dengan berkumur-kumur (madhmadhah) adalah, hendaknya seseorang memasukkan air ke dalam mulutnya kemudian memutar-mutar air itu lalu disemburkannya."
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata, "Minimal dia memasukkan air ke dalam mulutnya, dan tidak disyaratkan harus memutarnya, demikian dalam riwayat yang masyhur dari jumhur."
Sedangkan dalam pandangan sejumlah shahabat dan murid-murid Imam asy-Syafi'i dan yang lainnya, memutarnya adalah merupakan syarat.
Sedangkan yang dimaksud dengan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) adalah, memasukkan air ke dalam hidung. Sedangkan intinsyar adalah mengeluarkan air dari hidung tersebut setelah istinsyaq.
Hukumnya
Jika telah jelas padamu mengenai makna berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, maka ketahuilah bahwa telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama mengenai hukumnya, apakah hal itu wajib atau tidak?
Imam Ahmad, Ishaq rahimahumallaah dan sekelompok ahli 'ilmu, mengatakan bahwa itu adalah wajib.
Mereka memiliki beberapa dalil dalam menetapkan wajibnya berkumur dan menghirup air.
Di antara dalilnya adalah, bahwa hal itu merupakan kesempurnaan dalam membasuh muka. Dengan demikian, maka adanya perintah membasuh muka, berarti diperintahkan pula berkumur dan menghirup air.
Mereka juga berdalilkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan kitab Shahih Muslim.
"Jika salah seorang dari kalian berwudhu' maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian hendaknya mengeluarkannya kembali." (1)
Juga dengan hadits Salamah bin Qais yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dan Imam an-Nasa-i dengan lafazh, "Jika kau berwudhu' maka hendaknya kau mengeluarkan air dari hidungmu." (2)
Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh para perawi kitab Sunan yang empat, dari hadits Luqaith bin Shabrah, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu memasukkan air ke dalam hidungnya, kecuali dalam keadaan puasa." (3)
Namun Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, al-Auza'i rahimahumullaah dan sejumlah 'ulama, berpendapat bahwa hal itu tidak wajib.
Imam Abu Hanifah rahimahullaah dan para shahabatnya berpendapat bahwa, keduanya fardhu bagi mereka yang mandi junub dan sunnah bagi mereka yang akan berwudhu'. Jika dia tidak melakukannya pada saat mandi junub maka dia harus mengulangi shalatnya.
Mereka mendasarkan pendapatnya tentang tidak wajibnya hal itu dalam wudhu', dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma yang diriwayatkan dengan sanad marfu' dengan lafazh, "Berkumur dan menghirup air itu adalah sunnah." (4)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, "Ini adalah hadits lemah." Mereka juga melandaskan pendapatnya dengan hadits, "Berwudhulah sebagaimana Allah perintahkan kepadamu." Namun perlu diketahui bahwa di dalam al-Qur-an tidak ada suruhan untuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung serta mengeluarkannya kembali.
Namun pendapat ini dijawab, bahwa dengan adanya perintah mencuci muka, maka menghirup air ke hidung juga masuk perintah di dalamnya. Dan perintah wajibnya, ditetapkan sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Sedangkan perintah darinya adalah perintah dari Allah Ta'ala. Hal ini berdasarkan pesan al-Qur-an, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Qur-an Surat al-Hasyr: ayat 7)
Secara lengkap, bunyi haditsnya adalah, "Maka, basuhlah mukamu, kedua tanganmu, usaplah kepalamu dan basuhlah kedua kakimu." Dengan demikian, maka ia menjadi nash bahwa yang dimaksud dengan "sebagaimana yang Allah perintahkan" adalah dalam kekhususan ayat wudhu dan bukan keumuman al-Qur-an. Maka kalau begitu, berarti perintah untuk berkumur adalah masuk dalam perkataannya terhadap orang Badui Arab, "Sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu." Dengan demikian, maka jelaslah perintah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan hadits itu. Sedangkan kewajiban kita adalah mengambil apa yang datang dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.
Jika demikian adanya, maka kamu mengertilah sekarang bahwa madzhab yang benar adalah yang mewajibkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung serta mengeluarkannya kembali.
Bersambung...
===
(1) Hadits Riwayat Imam al-Bukhari 162, Imam Muslim 237.
(2) Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi 27, Imam an-Nasa-i 89, Imam Ibnu Majah 406, Imam at-Tirmidzi berkata, "Hadits Salamah bin Qais adalah hadits hasan shahih. Dan memang demikian adanya."
(3) Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 2366, dan 142, Imam at-Tirmidzi 788, Imam an-Nasa-i 114, Imam Ibnu Majah 407, Imam at-Tirmidzi berkata, "Bahwa hadits ini adalah hadits hasan shahih. Dan memang demikian adanya."
(4) Hadits Riwayat Imam ad-Daraquthni 1/85/101, dalam sanadnya ada Isma'il bin Muslim, dan dia adalah seorang perawi hadits yang lemah. Dengan demikian hadits ini adalah hadits lemah (dha'if).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT