Skip to main content

Disunnahkannya Sholat Tarowih Berjama'ah (2)

Fasal I

Pendahuluan, Tentang Disunnahkannya Sholat Tarowih Berjama'ah

(b). Sedangkan mengenai Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang juga menegakkan sholat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits:

Yang pertama: Dari an-Nu'man bin Basyir rodhiyaLLOOHU 'anhuma bahwa dia berkata:
"Kami pernah sholat bersama Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pada malam kedua puluh tiga bulan Romadhon hingga sepenggalan malam terakhir. Kemudian kami juga sholat bersama pada malam kedua puluh lima hingga pertengahan malam. Selanjutnya pada malam kedua puluh tujuh kami kembali sholat berjama'ah, sampai-sampai kami menyangka bahwa kami tak akan mendapat "kemenangan". Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan "kemenangan"."

(Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushonnaf 2/90/2, Imam Ibnu Nashr 89, Imam an-Nasa-i 1/238, Imam Ahmad 4/272, dan Imam al-Firyabi dalam kitab ar-Robi wa al-Khomis min Kitabi ash-Shiyam 2/72-73, dan derajat sanadnya shohih, juga dishohihkan oleh Imam al-Hakim 1/440, lalu dia menyatakan:
"Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa sholat Tarowih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. 'Ali bin Abi Tholib rodhiyaLLOOHU 'anhu sendiri pernah menganjurkan 'Umar bin al-Khoththob untuk menghidupkan kembali sunnah ini sampai akhirnya dia menegakkannya.")

===

Maroji':
Kitab: Sholatut Tarowih, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Sholat Tarowih, Penerjemah: Abu Umar Basyir al-Maidani, Penerbit: at-Tibyan - Solo, Cetakan IV, 2000 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com


===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT