Hukum ihdad bagi wanita
Dibolehkan bagi wanita untuk berihdad (tidak berhias diri -masa berkabung-) karena kematian anaknya atau yang lainnya, tetapi tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali jika yang mati adalah suaminya, maka isteri harus berihdad selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadits Zainab binti Abi Salamah, ia berkata, "Aku masuk kepada Ummu Habibah isteri Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, ia berkata, 'Aku pernah mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada ALLOH dan hari akhir untuk berihdad (tidak berhias diri atau berdandan -masa berkabung-) lebih dari tiga hari, kecuali jika suaminya yang meninggal, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari."
Lalu aku masuk kepada Zainab binti Jahsy saat saudara laki-lakinya wafat, lalu ia meminta minyak wangi dan disentuhnya, lalu ia berkata, aku tidak tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku telah mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda... (Ia menyebutkan hadits di atas)."
Akan tetapi jika wanita tidak berihdad karena kematian seseorang selain suaminya, demi menyenangkan suaminya dan agar dapat memuaskan birahinya, maka hal itu lebih utama, dan diharapkan ada kebaikan yang banyak di balik itu, seperti yang terjadi pada Ummu Sulaim dan suaminya, yaitu Abu Tholhah al-Anshori rodhiyaLLOOHU 'anhu, kisahnya panjang, kalau tidak begitu panjang aku pasti memuatnya di sini, mohon merujuk kembali ke kitab asli (Ahkamul Jana-iz wa Bida-uha).
===
Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com
===
Sembilan kitab hadits dalam Satu software
Cinta Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam?
Gali pesan Beliau di software ini
Software hadits digital berisi sembilan kitab hadits dengan terjemah. Disertai berbagai fitur yang menarik.
Cocok untuk ustadz, pelajar, dan umum
http://lidwa.com
===
BISNIS PULSA
Harga voucher pulsa SANGAT MURAH !
Biaya registrasi GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun
Biaya SMS reply Rp 0,- ( GRATIS )
Jumlah nominal deposit pulsa BEBAS tanpa ada minimal jumlah deposit
Transaksi pulsa ONLINE 24 jam sehari NONSTOP
Tidak ada target penjualan
http://www.pulsagram.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Dibolehkan bagi wanita untuk berihdad (tidak berhias diri -masa berkabung-) karena kematian anaknya atau yang lainnya, tetapi tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali jika yang mati adalah suaminya, maka isteri harus berihdad selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadits Zainab binti Abi Salamah, ia berkata, "Aku masuk kepada Ummu Habibah isteri Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, ia berkata, 'Aku pernah mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada ALLOH dan hari akhir untuk berihdad (tidak berhias diri atau berdandan -masa berkabung-) lebih dari tiga hari, kecuali jika suaminya yang meninggal, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari."
Lalu aku masuk kepada Zainab binti Jahsy saat saudara laki-lakinya wafat, lalu ia meminta minyak wangi dan disentuhnya, lalu ia berkata, aku tidak tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku telah mendengar Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda... (Ia menyebutkan hadits di atas)."
Akan tetapi jika wanita tidak berihdad karena kematian seseorang selain suaminya, demi menyenangkan suaminya dan agar dapat memuaskan birahinya, maka hal itu lebih utama, dan diharapkan ada kebaikan yang banyak di balik itu, seperti yang terjadi pada Ummu Sulaim dan suaminya, yaitu Abu Tholhah al-Anshori rodhiyaLLOOHU 'anhu, kisahnya panjang, kalau tidak begitu panjang aku pasti memuatnya di sini, mohon merujuk kembali ke kitab asli (Ahkamul Jana-iz wa Bida-uha).
===
Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com
===
Sembilan kitab hadits dalam Satu software
Cinta Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam?
Gali pesan Beliau di software ini
Software hadits digital berisi sembilan kitab hadits dengan terjemah. Disertai berbagai fitur yang menarik.
Cocok untuk ustadz, pelajar, dan umum
http://lidwa.com
===
BISNIS PULSA
Harga voucher pulsa SANGAT MURAH !
Biaya registrasi GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun
Biaya SMS reply Rp 0,- ( GRATIS )
Jumlah nominal deposit pulsa BEBAS tanpa ada minimal jumlah deposit
Transaksi pulsa ONLINE 24 jam sehari NONSTOP
Tidak ada target penjualan
http://www.pulsagram.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT