Shahih Fiqih Sunnah: Bagaimana Cara Beristinja' bagi yang Terkena Penyakit Salisul Baul (Kencing yang Tidak Bisa Berhenti) atau Sejenisnya?
Jilid 1
Kitab Thaharah
Istinja'
Bagaimana Cara Beristinja' bagi yang Terkena Penyakit Salisul Baul (Kencing yang Tidak Bisa Berhenti) atau Sejenisnya?
Barangsiapa yang terkena penyakit Salisul Baul atau sejenisnya, maka dia harus beristinja' dan berwudhu setiap kali hendak shalat. Kemudian dia boleh untuk tidak memperdulikan apa yang keluar darinya selama belum masuk waktu shalat berikutnya.
Ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat 'ulama. Ini pulalah pendapat Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan selainnya.
Orang yang terkena penyakit Salisul Baul hukumnya sama dengan wanita istihadhah. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata kepada wanita yang terkena istihadhah:
"Sesungguhnya itu darah yang keluar dari urat, bukan darah haidh. Jika tiba masa haidh, hendaklah ia meninggalkan shalat. Jika masa haidh telah selesai, cucilah darahnya darimu lalu shalatlah." (137)
Dalam riwayat al-Bukhari, ia berkata, ayahku berkata:
"Kemudian berwudhulah setiap shalat hingga datang waktu haidh tersebut." (138)
Penulis berkata: Inilah hukum bagi orang yang memiliki udzur untuk meringankan kesulitannya. Syari'at telah datang untuk menghilangkan kesulitan dari ummat ini, sebagaimana firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Menurut pendapat Malik dan selainnya, dia tidak perlu beristinja' dan wudhu darinya, kecuali bila ia berhadats dengan hadats yang lain.
Penulis berkata: Adapun pendapat yang tidak mewajibkan wudhu' setiap kali shalat, selama ia belum berhadats, pendapat ini mungkin dibenarkan bagi orang yang mendha'ifkan tambahan, "Dan berwudhulah setiap hendak shalat" pada hadits yang lalu. Hanya saja pendapat yang rajih (kuat) adalah ia berwudhu' setiap kali shalat, seperti akan diterangkan dalam pembahasan tentang haidh. Sedangkan pendapat yang tidak mewajibkan untuk istinja' tidak tepat. Karena kotoran keluar darinya yang menyebabkan ia wajib beristinja', dan ia memiliki waktu yang leluasa untuk beristinja' sebelum masuk waktu shalat dengan tanpa kesulitan. Jadi, itu wajib baginya. Sesungguhnya yang dimaafkan baginya ialah bila air seni tersebut keluar pada saat sedang melakukan shalat, demi menghilangkan kesulitan dari dirinya. Wallaahu a'lam.
===
(137) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 228, Muslim 333, dan selainnya. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/185 dengan lafal, "Cucilah darahnya darimu lalu berwudhulah dan shalatlah," dengan tambahan, "lalu berwudhulah." Ini adalah riwayat yang ganjil dari an-Nasa-i dan al-Baihaqi 1/327. Imam Muslim telah mengisyaratkan kelemahannya, dan hadits ini tidak dikeluarkan oleh al-Bukhari. Lihat Jami' Ahkam an-Nisa' tulisan guru kami Musthafa al-'Adawi rafa'ullahu qadrahu 1/223-226.
(138) Kemungkinan ini marfu' dari perkataan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan kemungkinan juga perkataan Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma. Beliau berfatwa untuk para wanita yang datang kepada beliau akan masalah ini, seperti diriwayatkan oleh ad-Darimi 1/199. Al-Hafizh membawa kepada kemungkinan yang pertama, al-Fath 1/332, dan al-Baihaqi condong kepada kemungkinan yang kedua, as-Sunan 1/344. Guru kami hafizhahullaah telah merajihkan pendapat yang kedua ini dalam Jami' Ahkam an-Nisa' 1/227.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT