Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Definisi Kata Ba'i (Menjual) Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih Syafi'iyyah dan Hanabilah

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Pertama:

Definisi Jual Beli Secara Kredit

Pertama: Definisi Kata Ba'i (Menjual)

B. Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih.

3. Definisi Jual Beli Menurut Kalangan Syafi'iyyah:

Penulis Mughnil Muhtaaj mendefinisikannya sebagai berikut:

"Tukar menukar suatu harta dengan harta yang lain melalui cara yang khusus." (19)

Penulis al-Majmu' mendefinisikan: "Tukar menukar harta atau materi dengan harta atau materi lain dan sejenisnya, dengan pemindahan kepemilikian." (20)

Sementara Qulyubi mendefinisikan:

"Transaksi penukaran benda yang berujung pada kepemilikan sesuatu atau fasilitas tertentu secara permanen, bukan untuk pendekatan diri kepada Allah semata." (*)

Para 'ulama menjelaskan: Dengan kata 'transaksi', berarti pemberian biasa tidak termasuk di dalamnya. Kata 'penukaran', menunjukkan seperti hadiah di luar definisi. Kata 'benda', menunjukkan bahwa nikah tidak termasuk dalam definisi jual beli. Ungkapan 'kepemilikan', menunjukkan bahwa sewa menyewa tidak termasuk pula di dalamnya. 'Bukan untuk pendekatan diri kepada Allah semata,' artinya pinjaman tidak termasuk di dalamnya. Yang dimaksudkan dengan fasilitas, yakni seperti penjualan hak untuk melewati suatu tempat. Adanya ungkapan 'permanen', mengecualikan sewa menyewa dari definisi." (21)

4. Definisi Jual Beli Menurut Kalangan Hanabilah:

Penulis Syarah Muntahal Iradat mendefinisikan:

"Jual beli adalah sejenis tukar menukar barang yang bernilai komersial atau fasilitas secara mutlak satu sama lain, atau ditukar dengan uang yang ada dalam kepemilikan atau sah sebagai hak milik secara mutlak, secara permanen, tanpa mengandung riba atau unsur pinjam-meminjam."

Arti kata-kata 'tukar menukar barang yang bernilai komersial,' yaitu mengambil barang komersial dengan memberikan kompensasi barang komersial lain. Itu bisa dilakukan antara dua barang yang bernilai komersial atau lebih. Arti barang yang bernilai komersial adalah segala benda yang memiliki nilai fasilitas halal dan bisa menjadi hak milik secara mutlak, sehingga tidak termasuk babi misalnya, atau minuman keras, bangkai, benda najis, serangga dan anjing, meskipun untuk tujuan berburu.

Arti kata-kata 'atau fasilitas secara mutlak satu sama lain,' yakni tanpa ada pengkhususan dalam kondisi tertentu saja.

Arti kata-kata 'atau ditukar dengan uang yang ada dalam kepemilikan,' yakni uang kontan atau sejenisnya.

Arti kata-kata: 'atau sah sebagai hak milik secara mutlak,' yakni untuk memberi batasan agar tidak meliputi kebiasaan memberi pinjaman baju misalnya, agar seseorang diberi pinjaman kuda.

Sementara arti ucapan: 'secara permanen,' adalah agar tidak mencakup sewa-menyewa. (22)

Sementara Ibnu Qudamah mendefinisikan sebagai berikut: "Tukar menukar harta dengan harta dengan pemindahan kepemilikan dan hak milik." (23)

Sebagian kalangan Hanabilah lainnya mendefinisikan:

"Jual beli adalah serah terima kalau berkaitan dengan dua benda untuk pemindahan kepemilikan." (24)

Ibnu Qudamah menegaskan: "Itu adalah definisi cacat, karena jual beli barter tidak termasuk di dalamnya, sementara sebagian akad non jual beli justru termasuk di dalamnya." (25)

Kesimpulan:

Melalui penuturan berbagai bentuk definisi para ahli fiqih yang bermacam-macam, dapat disimpulkan bahwa jual beli menurut terminologi mereka adalah 'tukar menukar materi', terkadang ditambahkan dalam definisinya 'dengan pemindahan kepemilikan atau hak milik.'

Tukar menukar tersebut hanya bisa dilakukan dengan sempurna melalui serah terima, baik itu melalui ucapan, isyarat, tulisan atau dengan perbuatan secara langsung.

Tukar menukar itu pada umumnya juga memiliki barometer atau takaran. Tukar menukar itu juga harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

Dengan kata 'tukar menukar', maka sumbangan, pinjam meminjam, dan riba tidak termasuk dalam definisi. Karena sumbangan adalah lawan dari tukar menukar. Sementara pinjam meminjam mengandung unsur sumbangan fasilitas tertentu untuk orang yang diberi pinjaman. Sedang riba mengandung bunga, bukan sebagai kompensasi dari sesuatu tertentu. (26)

===

(19) Mughni al-Muhtaj Ila Ma'rifati Ma'ani al-Fadzil Minhaj 3:3.

(20) Al-Majmu' 9:149.

(*) Qalyuby dan Umairah 2:152.

(21) Qalyuby dan Umairah 2:152.

(22) Syarah Muntahal Iradat 2:5 -dengan perubahan redaksional-.

(23) Al-Mughni 6:5.

(24) Itulah definisi al-Qadhi dan Ibnu Zaghuwani. As-Saamiry mengganti ungkapan 'ainaini (dua barang komersial), dengan malaini (dua jenis harta). Lihat Syarah az-Zarkasi terhadap Mukhtashar al-Khuraqi dalam al-Fiqh 'ala madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal 3:378-383.

(25) Al-Mughni 6:5.

(26) Fiqhul Mu'amalat 123.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog