Skip to main content

Hukum Jual Beli Secara Kredit: Mukaddimah

Hukum Jual Beli Secara Kredit

Mukaddimah

Segala puji bagi Allah, Rabb sekalian makhluk. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada manusia yang paling mulia, penghulu para Rasul, Nabi kita, Muhammad, yang diutus sebagai rahmat bagi sekalian makhluk, juga kepada sanak keluarga beliau yang mulia serta para shahabat beliau yang selalu memberi petunjuk dan selalu menjalankan petunjuk.

Wa ba'du:

Di antara persoalan penting dan sekaligus berbahaya yang menjadi malapetaka secara merata menimpa sebagian besar ummat manusia baik yang awam maupun yang berilmu adalah masalah menganggap sepele dalam mencari rezki yang halal yang terbebas dari syubhat dan haram. Padahal mencari rezki yang baik termasuk di antara perkara besar yang amat ditekankan dan diperhatikan oleh para 'ulama as-Salaf. Tidak ada sesuatu yang lebih jelas yang menunjukkan hal itu daripada bahwa Allah senantiasa mengkaitkan antara mencari makanan yang halal dengan 'amal shalih dan 'ibadah.

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan perawi lainnya dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Allah memerintahkan para Rasul:

'Hai Rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah 'amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (QS. Al-Mukminun: 51)

Allah juga berfirman:

'Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu...' (QS. Al-Baqarah: 172)

Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat kisah seorang lelaki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata: 'Ya Rabbi, ya Rabbi.' Namun makannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do'anya akan dikabulkan?" (1)

Ibnu Rajab rahimahullaah menyatakan: "Hadits ini mengandung indikasi bahwa 'amal shalih itu hanya diterima dan hanya bisa menjadi suci bila disertai dengan memakan makanan yang halal. Memakan makanan yang haram dapat merusak dan membuat 'amal tertolak. (2)

Masalah ini betul-betul serius. Sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Setiap hamba yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram, maka lebih berhak disentuh api Naar." (3)

Wahib bin al-Ward menyebutkan: "Kalau engkau seperti budak ini, engkau tidak akan bisa mendapatkan manfaat dari sesuatu apapun sebelum engkau mengetahui makanan yang masuk ke dalam perutmu, apakah halal atau haram." (4)

Kalau sebagian orang merasa heran dan bertanya-tanya: "Mengapa kita belum juga mendapatkan kemenangan? Dan mengapa kita berdo'a kepada Allah dan memohon-mohon kepada-Nya agar membebaskan kaum muslimin dari kesulitan, agar Allah membinasakan orang-orang zhalim, namun do'a kita tidak juga dikabulkan?" Mereka merasa heran, bagaimana dan mengapa ini bisa terjadi?

Kemungkinan jawabannya adalah: Karena kita teledor dalam mencari makanan dan rezki yang halal. Dari Yusuf bin Asbaath diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Kami pernah mendengar bahwa do'a seorang hamba bisa tertahan dari pintu langit karena makanan yang tidak halal." (5)

===

(1) Muslim dalam kitab az-Zakat no. 1015 dan at-Tirmidzi dalam kitab Tafsirul Qur-an no. 2989, dan Ahmad dalam Baaqi Musnadil Miktsirin no. 1838 dan ad-Darimi dalam kitab ar-Raqaiq no. 2717.

(2) Jamiul 'Ulumul wal Hikam 1:260.

(3) Potongan dari hadits yang dikeluarkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wat Tarhib 3:17 yang awalnya:

"Hai Sa'ad, makanlah yang baik-baik, maka do'amu akan mudah terkabul." Juga oleh al-Haitsmi dalam Majma'uz Zawaa-id 10:294 dan ia berkomentar: "At-Tabrani meriwayatkannya, namun dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak aku kenal." Sedangkan tambahan ini adalah shahih dengan adanya hadits-hadits penguat yang banyak, dari Jabir, Ka'ab bin Ajrah, dan Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam adh-Dha'ifah 3:293. Juga oleh at-Tirmidzi dengan nada mirip dalam kitab al-Jumu'ah no. 614 dari Ka'ab bin Ajrah sebagai potongan dari hadits panjang dengan lafal:

"Setiap kali Allah menumbuhkan daging dari yang haram pada seseorang, pasti Naar itu lebih utama baginya." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini hasan gharib." Dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 501.

(4) Jamiul Ulum wal Hikam 1:263 dan al-Arnauth menyandarkan pada Abu Nuaim dalam al-Hulliyah 8:154.

(5) Jamiul Ulum wal Hikam 1:275.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Muqaddimah: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT