Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam
Mukaddimah (2)
Ketika seseorang bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqash (ra-dhiyallaahu 'anhu) tentang sebab kenapa do'anya amat mustajab, dia menjawab: "Setiap kali aku menyuapkan makanan ke dalam mulutku, pasti aku mengetahui dari mana asal makanan tersebut dan ke mana ia akan keluar." (6)
Tidak diragukan lagi bahwa makanan dan rezki yang halal dari seseorang bisa membuat orang tersebut waspada dan memiliki hati nurani yang tajam dalam pergaulannya untuk menilai mana yang halal dan mana yang haram, juga mana yang syubhat.
Di jaman Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu), dengan masih banyaknya para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, 'Umar berkata: "Orang-orang itu menambatkan untanya -sebuah ungkapan untuk menunjukkan keterkejutan-, orang yang berdagang di pasar kita haruslah orang yang mengenal hukum fiqih. Kalau tidak, ia pasti akan termakan riba." (7)
'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu pernah berkata: "Barangsiapa yang berdagang sebelum ia mempelajari 'ilmu fiqih, pasti akan bergelimang dalam riba, kemudian bergelimang lagi dan bergelimang lagi." Yakni terjerumus ke dalamnya dan merasa kebingungan. (8)
Itu di jaman mereka, jaman yanh penuh dengan 'ilmu, petunjuk dan ketakwaan, maka bagaimana lagi di jaman kita sekarang ini?
Sayangnya, banyak ummat Islam yang justru menjerumuskan dirinya ke dalam berbagai bisnis riba, sementara mereka tidak mengetahui kehalalan dan keharamannya, kemudian setelah itu baru mereka bertanya: "Ini hukumnya apa? Halalkah?" Demikian seterusnya.
Boleh jadi di antara mereka adalah orang yang cukup terpandang dengan kedudukan mereka sebagai tauladan dan panutan dalam dakwah, sehingga mereka justru merusak diri dan dakwah mereka sendiri, bahkan menjadi sebab terhalangnya orang lain dari jalan Allah.
Oleh sebab itu, kami sendiri beranggapan bahwa menghidupkan kembali 'ilmu tentang fiqih muamalat termasuk persoalan penting yang harus diseriusi, terutama sekali bersama tumbuhnya masyarakat Islam yang mengalami kebangkitan. Memunculkan kembali ajaran ini bukanlah pekerjaan kecil bagi mereka yang sudah menggeluti dunia bisnis dengan segala lika-likunya, sementara mayoritas di antara mereka terpengaruh oleh temperatur pasar yang ada, yang tidak didirikan di atas syari'at dan aturan Allah dalam banyak aktivitasnya. Kita bisa saksikan sebagian di antara mereka tergelincir dan terjerumus dalam banyak kubangan berbahaya, dan sebagai akibatnya, mereka melakukan berbagai pelanggaran besar.
Pembahasan ini hanyalah sebuah upaya yang bersahaja dari penulis yang sengaja kami suguhkan demi menghidupkan kembali fiqih atau pemahaman tentang jual beli.
Berbagai problematika yang dialami oleh banyak manusia dalam praktik jual beli mereka adalah konsekuensi logis dari penyimpangan mereka terhadap aturan Allah, dan karena lenyapnya syari'at Allah secara praktis dalam realitas kehidupan kaum muslimin. Maka upaya dan usaha ummat Islam untuk kembali kepada agama dan syari'at Allah termasuk faktor terbesar yang dapat mengeluarkan mereka dari realitas yang penuh kegelapan tersebut. Dengan cara itulah, kehidupan dan muamalah ummat ini bisa menjadi tegak.
Hingga saat ini, dengan ijin Allah, upaya dan tekad kaum muslimin untuk mempelajari jual beli yang halal dan jual beli yang diharamkan tetap merupakan perkara penting. Dan pembahasan ini hanyalah sebuah langkah saja ke arah tujuan tersebut.
Penulis memohon kepada Allah agar menjadikan tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan bagi kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada penulis untuk menghadapi perkara yang diperselisihkan ummat manusia agar mendapat kebenaran dengan ijin-Nya, memudahkan bagi penulis hal-hal yang terasa rumit. Kebenaran, taufiq dan perkara haq yang terdapat dalam buku ini semuanya berasal dari Allah semata. Segala puji sebelum dan sesudahnya hanyalah milik-Nya. Sementara segala kesalahan yang terdapat dalam buku ini adalah dari syetan. Allah berlepas tangan dari semua itu, dan penulispun memohon ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada sanak keluarga dan para shahabat beliau.
Penyusun
Abu 'Abdirrahman
Hisyam bin Muhammad Sa'ied Ali Barghasy
===
(6) Jamiul Ulum wal Hikam 1:275.
(7) Dinukil dari kitab Minal Muamalat fil Fiqhil Islami hal. 19.
(8) Minal Muamalat fil Fiqhil Islami hal. 9.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT