Surat al-Baqarah
Hukum-hukum puasa
Bolehnya mencium bagi orang yang puasa (3)
Aku akan utarakan di bawah ini, beberapa pendapat orang-orang berilmu mengenai hal ini. Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu', "Jika seseorang mencium atau menyentuh sesuatu selain dengan dzakarnya, atau menyentuh kulit perempuan dengan tangannya atau selainnya, maka jika itu menyebabkannya keluar mani maka batallah puasanya, jika tidak maka tidak batal. Sebagaimana disebutkan oleh pengarang.
Sedangkan penulis buku al-Hawi dan yang lainnya, menukil sebuah ijma' tentang batalnya puasa karena mencium atau bersentuhan dengan selain kemaluan, dan kemudian mani keluar karenanya. Mereka juga mengemukakan dalil dari hadits-hadits shahih tentang tidak batalnya puasa, jika maninya tidak keluar. Di antaranya adalah sabda Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), "Sesungguhnya Rasulullah mencium isterinya saat dia berpuasa." Keterangan lebih lanjutnya akan disebutkan kemudian, insya Allah.
Apa yang kami sebutkan di sini adalah madzhab yang menjadi pegangan para jumhur 'ulama.
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (1), "Barangsiapa yang makan dan minum, atau berbekam, atau memasukkan obat lewat hidung, atau memasukkan sesuatu ke dalam perutnya dari tempat manapun, atau dia mencium lalu keluar mani, atau keluar madzi, atau dia melihat sesuatu dengan berulang-ulang hingga maninya keluar, apapun dari yang disebutkan itu jika dilakukan dengan sengaja, atau dia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa maka wajib baginya qadha' tanpa membayar kaffarat (tebusan), jika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib."
Namun seorang suami yang berhubungan badan dengan isterinya di bulan Ramadhan, maka apakah wajib baginya membayar kaffarat (tebusan)?
Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu), dia berkata, "Tatkala kami duduk bersama Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tiba-tiba datang seorang lelaki, lalu dia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah binasa!' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apa yang menimpamu?' Orang itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan isteriku, sedangkan aku berpuasa!' Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu memiliki seorang budak yang bisa kamu bebaskan?' Dia menjawab, 'Tidak!' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut?' Dia menjawab, 'Tidak!' Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Dia menjawab, 'Tidak!'"
Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pun diam, dan kemudian pergi. Tatkala kami masih berada di tempat itu, tiba-tiba Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan membawa sebuah keranjang berisi kurma. Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Dimana orang yang bertanya tadi?' Orang itu menjawab, 'Aku, wahai Rasulullah!' Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Ambillah kurma ini, dan bersedekahlah dengannya!'
Maka orang itu pun berkata, 'Apakah ada orang yang lebih fakir daripada aku wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada dari penduduk Madinah yang lebih fakir dari keluarga aku!' Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tertawa hingga terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, berikanlah kepada keluargamu!'" (2)
===
(1) Al-Mughni 3/15.
(2) HR. Al-Bukhari 1936, dan Muslim 1111.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT