Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Definisi Kata Ba'i Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih Hanafiyyah dan Malikiyyah

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Pertama:

Definisi Jual Beli Secara Kredit

Pertama: Definisi Kata Ba'i (Menjual)

B. Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih.

1. Definisi ba'i atau jual beli menurut 'ulama Hanafiyyah:

Penulis ad-Durrul Mukhtaar mendefinisikan sebagai berikut: "Menukar sesuatu yang disukai dengan sesuatu yang senilai berdasarkan cara yang bermanfaat dan tertentu."

Kata-kata 'yang disukai', menunjukkan bahwa segala sesuatu yang tidak disukai, tidak masuk kategori ba'i, seperti debu, bangkai dan darah.

Kata-kata 'bermanfaat', menunjukkan arti bahwa yang tidak bermanfaat tidak masuk kategori ba'i seperti jual beli dirham dengan dirhan yang sama bentuk dan bobotnya, barter kamar dengan kamar di antara dua orang partner bisnis, atau saling menyewakan tempat tinggal yang sama, dan sejenisnya.

Ucapan 'tertentu', menunjukkan adanya syarat keharusan dan saling memberi, berbeda dengan tukar menukar secara sukarela, dan pemberian tanpa pamrih. (13)

Sementara penulis al-Bada'i mendefiniskan: "Tukar menukar sesuatu yang disukai yang terkadang dilakukan dengan ucapan atau dengan perbuatan." (14)

Penulis Syarah Fathil Qadier mendefiniskan: "Jual beli artinya tukar menukar harta dengan saling merelakan melalui unsur usaha." (15)

Kesimpulan: Yang menjadi objek atau titik fokus jual beli itu sesuatu yang disukai, atau harta?

Adapun substansi barter dalam jual beli menurut mereka adalah pertukaran dengan cara tertentu yang bermanfaat, itu menurut kalangan pertama, sementara menurut kalangan lain: pemindahan kepemilikan. Menurut kalangan ketiga: pemindahan kepemilikian dengan disertai kerelaan dua belah pihak. (16)

2. Menurut kalangan Malikiyyah:

Jual beli menurut kalangan Malikiyyah memiliki dua pengertian: pengertian umum dan pengertian khusus.

Adapun jual beli dengan pengertian umum artinya adalah: Transaksi tukar menukar, yang tidak terbatas dalam fasilitas atau kesenangan semata."

Dengan pengertian ini, maka jual beli juga meliputi penukaran uang tunai (Money Changer) atau sharf, murathalah (17) dan juga jual beli as-Salam, hibah binatang ternak dan kooperasi.

Akan tetapi tidak termasuk dalam pengertian umum ini seperti sewa menyewa, karena tukar menukar dalam jual beli bukanlah dalam hal fasilitas, sementara dalam sewa menyewa yang terjadi adalah penukaran fasilitas.

Pernikahan juga tidak termasuk jual beli, karena bertujuan untuk bersenang-senang, sehingga tidak termasuk pengertian jual beli.

Adapun jual beli dalam pengertian khusus: Transaksi tukar menukar yang bukan dalam fasilitas, bukan mencari kesenangan, bukan untuk mukayasah, salah satu penukarnya bukan emas atau perak, tertentu, dan bukan abstrak.

'Bukan untuk mukayasah', karena mukayasah yang artinya pengiriman pahala tidak mengandung unsur pemenuhan kebutuhan.

'Salah satu penukarnya bukan emas atau perak', artinya sharf dan murathalah tidak termasuk di dalamnya.

'Tertentu, dan bukan abstrak', tidak termasuk di dalamnya as-Salam, karena sisi abstrak dalam praktik as-Salam, yakni barang yang dijual, masih sebagai hutang, tidak kasat mata. (18)

===

(13) Raddul Mukhtar Alad Durril Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar 7:13.

(14)Bada'i-us ash-Shana'i 5:199.

(15) Syarah Fathul Qadir 6:246.

(16) Dinukil dari Fikih Muamalat -dengan perubahan- hal. 119.

(17) Ash-Sharf: Tukar menukar alat tukar dengan alat tukar berbeda dalam satu jenis, seperti emas dengan perak. Sedang murathalah menurut madzhab Malikiyyah: Tukar menukar alat tukar dengan alat tukar yang sama dalam satu jenis, seperti emas dengan emas. (Lihat Fiqhul Muamalat hal. 120)

(18) Lihat Hasyiyah ad-Dasuqi dalam asy-Syarh al-Kabir oleh ad-Dirdir 3:2, 3, dan Hasyiyah ash-Shawi 3:13 dan Mawahibul Jalil 4:225, Syarh Manhul Jalil atas Mukhtashar al-Allamah al-Jalil 2:460, 461.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog