Skip to main content

Tafsir wanita: Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya

Allah berfirman,

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

Imam ath-Thabari mengatakan dalam tafsirnya (1): Yakni Allah telah mengharamkan terhadap wanita-wanita mukminah untuk menikahi lelaki musyrik, dalam bentuk bagaimanapun kemusyrikannya dan dari golongan musyrik manapun ia. Maka janganlah engkau wahai orang-orang mukmin, menikahkan mereka dengan orang-orang musyrik itu. Sebab yang demikian itu haram untuk kamu lakukan. Lebih baik bagi kamu menikahkan mereka dengan hamba sahaya yang hitam asalkan beriman, yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan ajaran-ajaran yang datang dari sisi-Nya, daripada kamu menikahkan mereka dengan seorang merdeka yang musyrik walaupun mereka memiliki nasab dari kalangan orang-orang terpandang, atau walaupun harta yang mereka miliki membuatmu terkagum-kagum.

Sebab Allah menyebutkannya dengan kata 'mereka' yang berarti orang-orang yang diharamkan atas kalian wahai kaum mukminin untuk menikahi orang-orang dari ahli syirik baik laki-laki maupun perempuan.

Mereka menyeru kalian ke Neraka. Artinya mereka menyeru kalian pada perbuatan-perbuatan yang akan membuatmu masuk ke dalam Neraka. Yakni perbuatan-perbuatan munkar yang mereka lakukan, seperti kafir pada Allah dan Rasul-Nya.

Imam ath-Thabari melanjutkan: Janganlah engkau mengikuti dari apa yang mereka katakan. Janganlah kalian meminta nasehat-nasehat mereka, janganlah pula kalian menikahi mereka dan jangan menikahkan seseorang dengan mereka. Sebab mereka tidak henti-hentinya akan mendatangkan kemudharatan bagimu.

Tapi terimalah apa yang Allah perintahkan dan lakukanlah, pasti Allah akan memasukkan kamu ke dalam Surga-Nya dan akan membuatmu selamat selamanya. Sebab, dengannya kamu mengerti tentang Neraka dan kau mengerti pula apa yang bisa menghapus dosa-dosa kalian, sehingga Allah akan mengampuninya dan akan menutupinya dari kalian.

Sedangkan firman-Nya, "Dengan izin-Nya," artinya bahwa sesungguhnya Dia mengajakmu ke Surga dengan memberitahukan kepadamu jalan-jalan menuju ke sana dan sarana-sarana yang akan menghantarmu sampai ke Surga dan ampunan.

Kemudian Allah yang Mahatinggi berfirman, "Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran," Imam ath-Thabari berkomentar, "Allah memperjelas hujjah-hujjah-Nya dalam kitab-Nya yang Dia turunkan melalui lisan Rasul-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Agar mereka ingat dan bisa mengambil pelajaran dan mampu membedakan antara dua perkara, di mana salah satunya mengajak ke Neraka dan kekal di dalamnya, sedang yang satu lagi mengajak ke Surga dan ampunan dosa. Dengan itu semua, mereka memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Dan tidak ada orang yang tidak mampu membedakan antara dua perkara ini, kecuali orang yang bodoh dan berakal rendah.

Aku katakan: Dengan demikian, maka tidak dibenarkan bagi seorang wanita mukminah menerima lelaki kafir atau fasik untuk menjadi pendamping hidupnya, walaupun dia sangat kagum padanya. Sebab dikhawatirkan akan merusak agamanya. Yang paling utama bagi dia adalah komitmen terhadap apa yang Allah perintahkan atau terhadap apa yang ditegaskan dari lisan Rasul-Nya. Dan jangan dia memilih sesuatu kecuali apa yang telah Allah pilihkan baginya. Yakni memilih seorang mukmin walaupun dia seorang hamba sahaya.

Sebagaimana tidak dibenarkan baginya untuk memaksa agar calon suaminya membayar mahar dengan harga yang sangat tinggi sehingga membuatnya tidak mampu membayarnya, dan akhirnya kau sendiri yang akan merugi. Padahal semestinya, dialah yang akan mengajakmu ke Surga sebagaimana yang Allah firmankan, "Sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya."

===

(1) Tafsir ath-Thabari 2/388, dengan sedikit editing.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog