Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam
Pembahasan Pertama:
Definisi Jual Beli Secara Kredit
Pertama: Definisi Kata Ba'i (Menjual)
A. Definisinya Secara Bahasa:
Ba'i: Menjual adalah lawan membeli. Namun kata ba'i dalam bahasa Arab, selain berarti menjual, juga bisa berarti membeli. Jadi termasuk jenis kata adh-daad (memiliki dua arti yang saling berlawanan). Demikian dinyatakan oleh al-Azhari sambil menyenandungkan ucapan Tharafah:
"Dan ternyata yang memberimu berita adalah orang yang tidak pernah engkau belikan sesuatu sama sekali kepadanya, dan belum pernah berjanji untuk saling bertemu muka." Artinya, yang tidak pernah engkau berikan bekal kepadanya. (10)
Dalam al-Isyraaf disebutkan: "Kata al-ba'i secara bahasa artinya mengambil sesuatu dengan memberikan sesuatu yang lain."
Sementara dalam al-Maghrib disebutkan: "Kata ba'i termasuk adh-daad (memiliki dua arti yang saling berlawanan). Dikatakan: seseorang melakukan ba'i terhadap sesuatu, artinya bila membeli atau menjualnya. Bentuk kata kerjanya adalah transitif atau kata kerja yang membutuhkan dua objek, objek pertama secara langsung, dan objek kedua melalui perantaraan preposisi (huruf jarr), bisa juga keduanya secara langsung. Contohnya:
بَاعَÙ‡ُ الشَّÙŠْØ¡َ
Baa'ahusy syai'
(Lihat, objek pertama dan kedua tidak dibatasi oleh preposisi, namun disebutkan secara langsung. Objek pertama adalah kata ganti 'hu', dan objek keduanya adalah kata syai, -pent).
Atau bisa juga disebutkan:
بَاعَÙ‡ُ الشَّÙŠْØ¡َ
Baa'ahusy syai'
(Bisa dilihat, objek pertama, yaitu 'hu', disebutkan secara langsung, sementara objek kedua, juga 'hu', disebutkan dengan perantaraan preposisi 'min', -pent). (11)
Sementara dalam Ikhtiyaar disebutkan: "Kata ba'i secara bahasa artinya barter secara umum. Demikian juga arti kata syira, baik itu dengan menggunakan harta atau benda lain. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan Jannah untuk mereka..." (QS. At-Taubah: 111)
Allah juga berfirman:
"Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan.." (QS. Al-Baqarah: 175) (12)
Dalam Raddul Mukhtaar disebutkan: "Arti kata syirra' yaitu penukaran sesuatu dengan sesuatu lain, baik berupa harta ataupun bukan. Di antara contohnya firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah." (QS. Yusuf: 20)
Kata ba'i memang bentuk kata kerja transitif yang membutuhkan objek, bisa juga dengan preposisi min, lam atau 'ala. Seperti dalam kalimat bi'tuka asy-syai-a (aku menjual sesuatu kepadamu), bisa juga disebutkan: bi'tu laka. Atau kalimat: baa'a 'alaihi al-qaadhi (al-Qadhi menjualnya tanpa kerelaan).
Kata ba'i sendiri adalah pecahan dari kata baa' (lengan). Karena masing-masing dari penjual dan pembeli mengulurkan lengannya saat mengambil dan memberi barang dagangan. Bisa juga artinya bahwa masing-masing dari keduanya saling mengikat janji, yakni dengan berjabatan tangan saat melakukan transaksi. Oleh sebab itu, kata ba'i atau jual beli juga disebut shafaqah (jabat tangan).
===
(10) Lisanul Arab oleh Ibnul Mandzir hal. 401, dengan perubahan redaksional.
(11) Anisul Fuqaha' hal. 199.
(12) Anisul Fuqaha' hal. 200, 201.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT