Skip to main content

Tafsir wanita: Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya (2)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya (2)

Namun ada persoalan yang muncul di sini, kenapa Allah mengharamkan menikahkan seorang mukminah dengan seorang kafir dan membolehkan seorang mukmin nikah dengan wanita Ahli Kitab, padahal mereka juga termasuk dari bagian orang-orang kafir?

Untuk pertanyaan seperti ini bisa kita berikan dua jawaban:

Pertama; Sesungguhnya agama Islam itu tinggi dan tidak akan ada agama lain yang lebih tinggi darinya. Sedangkan kendali keluarga itu berada di tangan seorang suami, karena dia seorang lelaki. Walaupun antara keduanya memiliki kesamaan dalam hal akad, namun hal itu tidak akan menafikan perbedaan yang ada di antara keduanya, sebagaimana dalam kepemilikan budak.

Jika seorang lelaki memiliki budak wanita, maka halal baginya untuk berhubungan badan dengannya. Sementara itu jika seorang perempuan memiliki budak lelaki, maka tidak halal baginya untuk melakukan hubungan badan dengannya.

Karena kendali keluarga, baik bagi isteri maupun bagi anak-anak itu berada di tangan seorang lelaki. Oleh karena itu, jika sang suami dalam keadaan kafir, maka akan sangat tidak terjamin keselamatan agamanya dan agama anak-anaknya.

Kedua; Ajaran Islam yang demikian konprehensif (sempurna), dan keterbatasan ajaran selain Islam.

Atas dasar itulah, maka di sini ada problema sosial yang sangat bersentuhan dengan eksistensi keluarga dan kelestariannya. Sebab, jika seorang muslim menikahi seorang wanita Ahli Kitab yang beriman dengan Kitab suci dan Rasulnya, maka dia akan memiliki kesamaan dalam prinsip menghormati agama, karena keimanannya terhadap agama yang dia anut itu.

Dengan demikian, maka akan terjadi saling pengertian, bahkan ada kemungkinan pada akhirnya nanti dia akan beriman, karena memang demikianlah anjuran yang ada di dalam kitab sucinya.

Sementara jika seorang lelaki Ahli Kitab menikah dengan seorang wanita mukminah, maka pada umumnya orang itu bukanlah orang yang benar-benar beriman dengan agamanya. Dengan demikian, maka dia tidak akan menghormati agama yang dia peluk dan ajaran-ajarannya. Sehingga tidak akan terbuka pintu untuk saling pengertian antara keduanya, karena pada dasarnya dia memang sama sekali tidak percaya terhadap ajaran agama itu.

Dengan demikian, maka tidak mungkin akan ada pintu yang terbuka untuk bersatu dalam pemahaman. Oleh sebab itulah, tidak ada gunanya pernikahan semacam ini. Sehingga Allah telah melarangnya sejak awal. (1)

===

(1) Ini dikatakan oleh penulis buku Adhwa' al-Bayan 8/163.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog