Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Pendahuluan

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pendahuluan

Jual beli dalam fiqih Islam memiliki beberapa bentuk aplikasi: terkadang dilakukan secara kontan, penyerahan barang dan pembayarannya (dari tangan ke tangan), atau dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda (yaitu yang disebut kaali- bil kaali- (9)), atau salah satu dari dua komoditi transaksional itu diserahkan kontan, sementara yang lain tertunda.

Kalau pembayarannya kontan dan penyerahan barangnya tertunda, itu disebut jual beli beli salam. Kalau penyerahan barangnya kontan, dan pembayarannya tertunda, disebut jual beli nasii-ah.

Sementara jual beli kredit adalah sebuah istilah baru dalam bentuk kerja sama transaksional model lama. Karena itu hanya salah satu jenis jual beli nasii-ah dengan sistem penyerahan barang tunai, sementara pembayarannya tertunda, seluruhnya atau sebagiannya, dengan cara dicicil dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu.

Seluruh cicilan tersebut terkadang diserahkan secara rutin waktu penyerahannya, terkadang tidak. Terkadang dengan masing-masing jumlah cicilan yang sama, atau semakin lama semakin bertambah atau justru semakin berkurang. Hal itu sudah lumrah di kalangan mereka yang menyelami dunia perkreditan.

Kredit para Ahli Fiqih terdahulu juga sudah biasa melakukan transaksi jual beli seperti itu sebagaimana yang akan terlihat jelas di sela-sela pembahasan ini, hanya saja mereka belum menyusunnya dalam sebuah pembahasan terpisah.

Kemungkinan penyebabnya adalah karena bentuk transaksi tersebut belum memasyarakat di saat itu, bahkan mungkin hampir tidak pernah terlihat pada umumnya jual beli yang ada. Oleh sebab itu, mereka tidak pernah membahasnya sebagai tajuk utama, namun hanya disinggung saat mereka membahas tentang jual beli dengan sistem pembayaran tertunda, atau saat mereka sedang mengulas tentang bentuk-bentuk transaksi yang mirip dengan itu.

Seperti dua transaksi jual beli dalam satu jual beli, atau dua transaksi berbeda dalam sebuah transaksi, atau jual beli 'ienah, jual, jual beli tawaruq, atau ketika menjelaskan larangan membuat dua persyaratan dalam satu jual beli, atau transaksi jual beli dengan satu persyaratan, atau satu transaksi jual beli dengan peminjaman, jual beli manipulatif, jual beli yang tidak sah atau jual beli waktu dan sejenisnya sebagaimana yang akan dijelaskan nanti saat kita mengulas tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan seluruh jenis jual beli tersebut.

Bentuk jual beli kredit tersebut dewasa ini sudah memasyarakat dalam skala besar dalam berbagai jenis transaksi pribadi atau antar negara terutama sekali usai perang dunia kedua, dan khususnya dalam berbagai komoditi industri yang biasa digunakan dalam rumah tangga atau dalam perusahaan-perusahaan, seperti perabot rumah tangga dan perangkat tertentu, mobil dan sejenisnya.

Berbagai krisis ekonomi yang dialami banyak negara dan bangsa di dunia turut membantu memasyarakatnya jenis jual beli yang satu ini, di samping adanya andil dari sebagian lembaga keuangan dan bank-bank yang ada untuk mendanai berbagai transaksi kredit, dengan banyak cara, sebagian di antaranya sesuai dengan syari'at, sebagian yang lain tidak, dan justru kebanyakan memang tidak sesuai dengan syari'at, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti di sela-sela pembahasan, insya Allah.

Ada perdebatan seputar persoalan hukum jual beli secara khusus, yakni apabila ada tambahan harga apabila pembayarannya dilakukan secara tertunda. Di antara para 'ulama ada yang melarangnya, karena salah satu bentuk aplikasinya mirip dengan sebagian jenis jual beli yang dilarang, yakni karena ada tambahan dengan tertundanya pembayaran. Atau dengan kata lain, karena masih samar bentuknya, mirip dengan riba nasii-ah atau riba fadhal yang kedua-duanya diharamkan. Karenanya sebagian 'ulama ada yang mengategorikan jual beli ini termasuk dalam objek larangan pada sebagian hadits yang melarang jual beli 'ienah jual beli tawarruq dan jual beli dengan dua transaksi dalam satu penjualan, atau yang sejenisnya.

Dengan kehendak Allah, penulis akan berupaya sebisa mungkin untuk menjelaskan hukum jenis transaksi ini di sela-sela ulasan para 'ulama dahulu dan sekarang yang membolehkan maupun yang melarangnya, tentunya dengan memaparkan hujjah masing-masing serta menjelaskan keunggulan salah satunya dengan dalil yang ada.

Penulis juga akan memaparkan berbagai persoalan penting terkait lainnya serta hukum persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sebagian orang dalam jenis transaksi ini, sejauh mana hal itu diperbolehkan, seperti keharusan menjaga hak milik barang, dilarangnya pembeli memperjualbelikan barang tersebut sebelum cicilannya lunas. Lalu apa pula hukumnya bila pembeli terlambat membayar cicilannya, baik saat dia mampu atau saat dia sedang dalam kesulitan, bolehkah ia dikenakan denda karenanya? Penulis juga akan memaparkan beberpa pendapat 'ulama dalam persoalan itu.

Di akhir pembahasan, penulis juga akan memaparkan beberapa adab yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli.

Banyak lagi berbagai pembahasan dan persoalan lain yang akan dinikmati oleh pembaca di sela-sela pembahasan buku ini.

Penulis memohon kepada Allah agar memberikan kemudahan kepada penulis untuk memahami segala persoalan yang rumit serta membantu penulis untuk dapat memaparkannya dengan cara yang dapat berguna buat kaum muslimin, dapat menjelaskan kepada mereka sebagian dari hukum dan adab dalam jenis transaksi jual beli yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat ini.

===

(9) Yakni jual beli nasii-ah dengan nasii-ah. Abu 'Ubaid menegaskan: "Bentuknya adalah dengan menyerahkan sejumlah uang untuk membeli makanan misalnya, yang serah terimanya dilakukan secara tertunda. Artinya, penjualan nasii-ah diimbangi dengan pembayaran nasii-ah. Kalau makanan tersebut diambil secara langsung dari si penjual atau melalui perantaraan, tidak disebut kaali' bil kaali'. Lihat al-Mishbaah al-Munir oleh al-Fayumi hal. 540.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog