Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (5).
5. Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah.
Seorang muslim bisa mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka, maupun budak. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar ama: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak, yang termasuk ke dalam tanggungan kalian." (200)
Baca selanjutnya:
===
(200) Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (II/ 141), al-Baihaqi (IV/ 161), dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) dengan sanad yang dha'if. Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (IV/ 161) melalui jalan lain dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), yang ia berstatus munqathi'. Hadits ini mempunyai jalan lain yang berstatus mauquf dari Ibnu 'Umar, yang ada pada Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (IV/ 37) dengan sanad yang shahih. Dengan beberapa jalan tersebut hadits itu menjadi hasan.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (5).
5. Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah.
Seorang muslim bisa mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka, maupun budak. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar ama: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak, yang termasuk ke dalam tanggungan kalian." (200)
Baca selanjutnya:
===
(200) Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (II/ 141), al-Baihaqi (IV/ 161), dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) dengan sanad yang dha'if. Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (IV/ 161) melalui jalan lain dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), yang ia berstatus munqathi'. Hadits ini mempunyai jalan lain yang berstatus mauquf dari Ibnu 'Umar, yang ada pada Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (IV/ 37) dengan sanad yang shahih. Dengan beberapa jalan tersebut hadits itu menjadi hasan.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT