Skip to main content

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit (3) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Bab I.

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.

3. Separah apapun penyakit yang dideritanya, maka dia tidak diperbolehkan mengharapkan kematian. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Ummu al-Fadhl radhiyallahu 'anha: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk mereka, sedang 'Abbas (radhiyallahu 'anhu), paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tengah mengeluh sehingga mengharapkan datangnya kematian, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai pamanku, janganlah engkau mengharap kematian, karena sesungguhnya jika engkau seorang yang baik, lalu engkau diberi penangguhan kemudian engkau bisa menambah kebaikanmu, maka yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan jika engkau seorang yang banyak berbuat buruk, lalu engkau diberi tangguh kemudian engkau bertaubat dari perbuatan burukmu itu, maka yang demikian itu lebih baik bagimu. Karenanya, janganlah engkau mengharap kematian."

Diriwayatkan Ahmad (VI/ 339), Abu Ya'la (7076), al-Hakim (I/ 339) dan dia mengatakan: "Hadits ini shahih dengan syarat asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim)." Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Sebenarnya ia bersandar pada syarat al-Bukhari saja.

Juga diriwayatkan asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dan al-Baihaqi (III/ 377) dan juga yang lainnya dari hadits Anas (radhiyallahu 'anhu) yang senada dengan hadits tersebut secara marfu', yang di dalamnya disebutkan:

"Kalau dia terpaksa harus melakukan hal tersebut, maka hendaklah dia mengatakan:

اللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَاكَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِيْ, وَ تَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ.

Allaahumma ah-yinii maa kaanatil hayaatu khairal lii, wa tawaffanii idzaa kaanatil wafaatu khairal lii.

'Ya Allah, hidupkanlah aku jika hidup ini lebih baik bagiku. Dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagi diriku.'"

Hadits ini telah ditakhrij di dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil (no. 683).

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT