Skip to main content

Fidyah (6) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Kedelapanbelas.

Fidyah (6).

6. Penjelasan ini menerangkan makna peniadaan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui di dalam hadits Anas bin Malik al-Ka'bi (radhiyallahu 'anhu) terdahulu. Dan hal tersebut dibatasi dengan adanya rasa khawatir terhadap diri atau anaknya. Dia harus memberi makan orang miskin dan tidak perlu mengqadha'. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanad yang dinilainya shahih (I/ 207), dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa dia pernah melihat isterinya hamil atau menyusui, maka dia berkata: "Engkau termasuk orang yang tidak mampu menjalankan puasa, tetapi engkau harus memberi makan orang miskin dan tidak harus mengqadha'."

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog