Skip to main content

Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah.

1. Hukum Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah wajib. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (kepada ummat manusia pada bulan Ramadhan)." (186)

Juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah." (187)

Beberapa orang 'ulama mengklaim bahwa zakat fitrah itu telah dihapuskan. Hal itu didasarkan pada hadits Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah (radhiyallahu 'anhu), dia bercerita: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintah kami untuk mengeluarkan sedekah fitrah sebelum turun perintah mengeluarkan zakat, dan setelah perintah zakat itu turun, beliau tidka lagi menyuruh dan tidak juga melarang kami mengeluarkan sedekah fitrah, sedang kami tetap melakukannya.

Dan hal tersebut ditanggapi oleh al-Hafizh rahimahullah (III/ 214) bahwa di dalam sanad hadits tersebut terdapat seorang perawi yang majhul. (188) Berdasarkan tolok ukur keshahihan, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya nasakh (penghapusan), karena keberadaan perintah yang pertama sudah cukup. Sebab, turunnya suatu kewajiban tidak mengharuskan gugurnya kewajiban yang lain."

Di dalam kitab Ma'aalimus Sunan (II/ 214) al-Khathabi rahimahullah mengatakan: "Ini tidak menunjukkan gugurnya kewajiban. Hal itu disebabkan karena tambahan dalam jenis ibadah tidak mengharuskan penghapusan hukum asli yang diberi tambahan, hanya saja zakat-zakat itu dalam hal harta sedangkan zakat fitrah dalam hal jiwa."

Baca selanjutnya:

===

(186) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 291), dan Muslim (984) dan tambahan di atas adalah miliknya.

(187) Diriwayatjkan oleh Abu Dawud (1622), an-Nasa-i (V/ 50), yang di dalamnya terdapat 'an'anah al-Hasan, tetapi hadits yang sebelumnya merupakan syahid baginya.

(188) Tetapi dia mutabi'. Telah diriwayatkan oleh an-Nasa-i (V/ 49), Ibnu Majah (I/ 585), Ahmad (VI/ 6), Ibnu Khuzaimah (IV/ 81), al-Hakim (I/ 410), al-Baihaqi (IV/ 159) melalui beberapa jalan. Dan sanad hadits ini shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT