Skip to main content

Zakat Fitrah (2) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (2).

2. Kepada Siapa Zakat Fitrah itu Diwajibkan?

Kewajiban zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak dari kalangan kaum muslimin. Hal itu didasarkan pada hadits 'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha' tamr atau satu sha' gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin." (189)

Sebagian ulama ada yang mewajibkan zakat fitrah kepada budak kafir. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: "Tidak ada kewajiban zakat pada seorang budka kecuali zakat fitrah." (190)

Hadits ini umum, sedangkan hadits Ibnu 'Umar bersifat khusus. Sebagaimana diketahui bahwa yang bersifat khusus menuntut hal yang bersifat umum.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan: "Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang berpuasa." Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma): "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (191)

Di dalam kitab Ma'aalimus Sunan (III/ 214) al-Khathabi rahimahullah mengatakan: "Zakat fitrah itu wajib bagi setiap orang yang berpuasa, baik orang kaya yang memiliki kehormatan atau orang fakir yang mendapatkan zakat itu dari persediaan makanannya, jika hukum wajibnya karena alasan penyucian. Dan setiap orang yang berpuasa membutuhkan penyucian itu. Oleh karena itu, jika mereka telah tergabung dalam 'illat, berarti mereka telah bergabung pula dalam hukum wajib."

Al-Hafizh rahimahullah (III/ 369) mengatakan: "Penyebutan penyucian itu seringkali keluar untuk menunjukkan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada orang yang tidak berdoa, sebagai perealisasi kebaikan atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum tenggelamnya matahari."

Sebagian mereka ada juga yang mewajibkan zakat fitrah pada janin yang masih dalam kandungan. Tetapi, kami tidak menemukan dalil mengenai hal tersebut. Sebab, janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil, baik menurut tinjauan bahasa maupun tradisi.

Baca selanjutnya:

===

(189) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 291) dan Muslim (984).

(190) Diriwayatkan oleh Muslim (982).

(191) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog