Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit (4) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.
Bab I.
Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.
4. Dan jika orang yang meninggal dunia itu mempunyai beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, maka hendaklah dia segera menunaikan kepada yang berhak, jika memang dia tidak merasa kesulitan untuk melakukannya. Dan jika tidak, maka hendaklah dia berwasiat mengenai hal itu. Mengenai hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barangsiapa yang pada dirinya terdapat kezhaliman pada saudaranya, baik terhadap kehormatan (1) maupun hartanya, maka hendaklah dia mengembalikan kepadanya sebelum hari Kiamat tiba, hari dimana dinar dan dirham tidak lagi diterima. Jika dia memiliki amal shalih, maka amal itu akan diambil darinya dan diberikan kepada yang berhak. Dan jika dia tidak memiliki amal shalih, maka dosa-dosa orang itui akan diambil dan dibebankan kepadanya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi (III/ 369), dan selain keduanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Apakah kalian tahu, siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu?" Para Shahabat (radhiyallahu 'anhum) menjawab: "Orang muflis di antara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan juga barang berharga." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang muflis di antara ummatku akan datang pada hari Kiamat kelak dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat. Dan dia datang dalam keadaan telah mencela ini dan menuduh ini, juga memakan harta orang ini dan menumpahkan darah, serta memukul orang ini. Kemudian diambilkan, yang ini dari kebaikannya, dan yang ini juga dari kebaikannya. Dan jika kebaikannya sudah habis sedang dia belum juga berhasil membayar kewajibannya, maka akan diambil dosa-dosa mereka untuk kemudian dibebankan kepadanya, lalu dia pun dilemparkan ke dalam Neraka." (HR. Muslim (VIII/ 18)).
Selain itu, beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:
"Barangsiapa meninggal dunia sedang dia masih memiliki hutang, maka di sana tidak ada lagi dinar dan dirham, melainkan kebaikan dan keburukan."
Diriwayatkan al-Hakim (II/ 27) dan siyaq (redaksi) di atas adalah miliknya, Ibnu Majah dan Ahmad (II/ 70-82) melalui dua jalan dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma). Dan yang pertama shahih, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dan yang kedua hasan, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Mundziri (III/ 34). Juga diriwayatkan ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dengan lafazh berikut:
"Hutang itu terdiri dari dua macam: Barangsiapa meninggal dunia sedang dia berniat untuk melunasinya, maka aku sebagai walinya. Dan barangsiapa meninggal dunia sedang dia tidak berniat untuk melunasinya, maka yang demikian itu akan diambil dari kebaikannya, karena pada hari itu tidak ada lagi dinar dan dirham." (2)
Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma menceritakan: "Ketika perang Uhud berkecamuk, pada suatu malam, ayahku memanggilku seraya berucap: 'Tidaklah aku melihat diriku melainkan sebagai orang yang pertama kali terbunuh dari kalangan Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelahku yang lebih mulia dari dirimu selain jiwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya aku mempunyai hutang, karenanya lunasilah. Dan berpesanlah kebaikan kepada saudara-saudaramu.' Sehingga kami bangun pagi dan ternyata beliau menjadi orang yang pertama terbunuh..." (HR. Al-Bukhari (no. 1351)).
Baca selanjutnya:
===
(1) Al-'Irdh berarti bagian yang menjadi objek pujian atau cercaan pada seseorang, baik itu menyangkut dirinya atau pendahulunya (ayah, ibu, kakek, dll, -pent) maupun orang yang berada di bawah tanggungannya. (Nihaayah).
(2) Hadits ini menjadi shahih oleh hadits sebelumnya dan oleh hadits 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) yang akan disampaikan lebih lanjut di akhir pemasalahan (17).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT