Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduapuluhdua.
Zakat Fitrah (3).
3. Beberapa Ashnaf Zakat Fitrah.
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa satu sha' gandum, satu sha' tamr (kurma), sha' keju, atau satu sha' anggur kering (kismis). Hal tersebut didasarkan pada hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu: "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' makanan atau satu sha' gandum atau satu sha' tamr, satu sha' keju atau satu sha' anggur kering (kismis)." (192)
Juga didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' sya'ir (gandum), satu sha' tamr (kurma), atau satu sha' salt (gandum) (193)." (194)
Telah terjadi perbedaan mengenai penafsiran kata "ath-tha'am" (makanan) yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu di atas. Ada yang berpendapat, yaitu: hinthah (gandum). Ada juga yang berpendapat lain. Dan yang lebih menenteramkan hati, bahwa kata itu bersifat umum yang mencakup semua makanan yang ditakar, seperti misalnya gandum dan beberapa jenis makanan lainnya yang disebutkan di atas, juga tepung. Semuanya itu pernah dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan (fitrah) satu sha' makanan untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak. Barangsiapa yang mengeluarkan salt maka akan diterima." Aku kira dia berkata, "Barangsiapa memberikan tepung, maka akan diterima darinya, dan barangsiapa mengeluarkan sawiq (jenis tepung) akan diterima juga." (195)
Masih dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dimana dia berkata: "Zakat Ramadhan (zakat fitrah) adalah satu sha' makanan. Barangsiapa membayar zakat berupa burr (gandum), maka akan diterima. Barangsiapa mengeluarkan sya'ir (gandum) akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan tamr (kurma) maka akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan salt juga akan diterima. Dan barangsiapa mengeluarkan anggur (kismis) maka akan diterima juga." Aku kira dia mengatakan: "Barangsiapa mengeluarkan tepung, maka akan diterima darinya." (196)
Sedangkan hadits-hadits yang menafikan keberadaan hinthah adalah bahwa Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud samra' Syam (Syria) yang setara dengan satu sha'. Hal itu ditempatkan pada minim dan banyaknya ashnaf-ashnaf yang tersebut, dan keberadaannya yang seringkali menjadi makanan mereka. Makna tersebut diperkuat oleh ungkapan Abu Sa'id: "Dan makanan kami adalah sya'ir (gandum), anggur (kismis), keju, dan tamr (kurma)." (197)
Tali perbedaan mengenai hal di atas akan diputus oleh hadits-hadits shahih lagi jelas yang memberikan penjelasan berikutnya mengenai ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, tentang keberadaan hinthah dan dua mud hinthah setara dengan satu sha'. Hal itu disampaikan agar orang-orang muslim mengetahui ukuran yang telah ditetapkan oleh para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya, bahwa pendapat Mu'awiyah bukan sebagai ijtihad yang menjadi pendapatnya, tetapi didasarkan pada hadits marfu' (dihubungkan) sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Baca selanjutnya:
===
(192) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 294) dan Muslim (985).
(193) Salt merupakan salah satu jenis gandum yang tidak berkulit.
(194) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80), al-Hakim (I/ 408-410).
(195) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih.
(196) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih. Dan untuk itu, Ibnu Khuzaimah rahimahullah menerjemahkannya dalam Bab Ikhraaju Jamii'il Ath'imah fii Shadaqatil Fithr.
(197) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT