Pertama
Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (2)
Dalil kedua: Firman Allah Ta'ala:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haidh dan mengandung] yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 60)
Segi pengambilan dalil dari ayat yang mulia ini adalah bahwa Allah Sub-haanahu wa Ta'aala meniadakan dosa dari wanita-wanita tua yang tidak memiliki hasrat lagi untuk menikah, karena laki-laki tidak mungkin menginginkannya disebabkan usianya sudah tua. Allah meniadakan dosa dari wanita-wanita tua ini jikaa mereka menanggalkan pakaiannya dengan syarat yang demikian itu tidak dimaksudkan untuk menampakkan perhiasan. Sebagaimana diketahui bahwa menanggalkan pakaian bukanlah berarti telanjang bulat. Yang dimaksud adalah menanggalkan pakaian yang melebihi pakaian yang biasa dipakai di rumah dan semisalnya yang pada umumnya tidka menutupi bagian tubuh yang biasa nampak seperti wajah dan dua telapak tangan.
Pakaian yang dibolehkan untuk ditanggalkan oleh wanita-wanita tua tersebut adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Pengkhususan hukum terhadap wanita-wanita tua ini merupakan dalil bahwa para gadis yang masih mengharapkan nikah berbeda dengan mereka dalam hukumnya. Andaikata hukum tersebut mencakup semuanya dalam hal kebolehan menanggalkan pakaian dan mengenakan pakaian rumah atau semisalnya, niscaya pengkhususan itu tidak berguna.
Dan dari firman Allah Ta'ala: "Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan" merupakan dalil lain akan kewajiban berhijab bagi seorang wanita yang masih mungkin menikah. Karena pada umumnya apabila seorang membuka wajahnya, ia bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya dan agar laki-laki meliriknya lalu menyanjungnya dan semisalnya. Amat jarang yang tidak dimaksudkan untuk ini. Sedangkan sesuatu yang jarang tidak bisa dihukumi.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.
===
Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT