Pertama
Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (1/2)
3. Allah Ta'ala melarang menampakkan perhiasan secara mutlak kecuali yang biasa nampak, yakni perhiasan yang tidak bisa disembunyikan seperti baju bagian luarnya. Sebab itu Allah mengatakan "kecuali yang biasa nampak", dan tidak mengatakan "kecuali yang mereka tampakkan". Selanjutnya Allah melarang lagi menampakkan perhiasan kecuali kepada orang-orang tertentu. Ini menunjukkan bahwa perhiasan kedua berbeda dengan perhiasan pertama. Perhiasan pertama adalah perhiasan luar yang tampak pada setiap orang dan tidak memungkinkan untuk menyembunyikannya. Sedangkan perhiasan kedua adalah perhiasan dalam yang biasa dipakai kaum wanita. Seandainya perhiasan ini boleh ditampakkan kepada setiap orang, tidak mungkin disebut secara umum pada yang pertama dan dikecualikan pada yang kedua. Manfaatnya jelas.
4. Allah Ta'ala membolehkan menampakkan perhiasan dalam kepada pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (keinginan) terhadap wanita dan kepada anak kecil yang belum memiliki syahwat dan belum mengerti aurat wanita. Ini menunjukkan kepada dua hal:
Pertama, tidak diperbolehkan menampakkan perhiasan dalam kepada seorangpun yang bukan mahram kepada dua tipe ini.
Kedua, illat hukum dan ruang lingkupnya adalah karena takut terjadi fitnah terhadap wanita dan lalu membayang-bayangkannya. Dan tidak ragu lagi bahwa wajah merupakan pusat keindahan dan tempat terjadinya fitnah. Maka menutupnya menjadi wajib agar kaum laki-laki yang memiliki syahwat tidak terkena fitnah karenanya.
5. Firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nuur: 31)
Maksudnya, janganlah seorang wanita memukul-mukulkan kakinya agar perhiasan yang tersembunyi semisal gelang kaki dan sejenisnya yang biasa dipakai untuk menghias kaki, diketahui orang lain. Jadi apabila seorang wanita dilarang memukulkan kakinya karena khawatir fitnahnya laki-laki asing karena mendengar suara gelang kaki dan semisalnya, maka bagaimana dengan membuka wajah?
Jadi, manakah yang lebih besar fitnahnya, apakah seorang laki-laki yang mendengar suara gelang kaki seoranh wanita yang tidak tahu benda macam apa itu dan bagaimana keindahannya; yang ia tidak mengetahui apakah wanita itu seorang gadis atau sudah tua; yang ia tidak tahu apakah wanita itu buruk rupa atau cantik. Sekali lagi, mana yang lebih besar fitnahnya, apakah yang seperti tadi ataukah seorang laki-laki yang memandang wajah seorang wanita yang lewat; ia cantik, bersinar, masih gadis, menawan, manis dan indah, yang menimbulkan fitnah dan merangsang untuk memandangnya. Sesungguhnya setiap insan laki-laki memiliki keinginan terhadap wanita. Sebab itu, ketahuilah mana yang lebih besar fitnahnya dan lebih berhak ditutupi dan disembunyikan?
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.
===
Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT