Hukum Cadar
Pertama
Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim (3)
Dalil keempat: Firman Allah Ta'ala:
"Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi [untuk berjumpa tanpa tabir] dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu hai isteri-isteri Nabi kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segalaa sesuatu." (QS. Al-Ahzaab: 55)
Ibnu Katsir berkata: Ketika Allah Ta'ala memerintahkan kaum wanita untuk berhijab dari laki-laki asing, Dia menjelaskan bahwa tidak wajib berhijab terhadap kerabat ini sebagaimana pula dikecualikan dalam surat an-Nuur pada firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka."
Inilah empat dalil dari al-Qur-an al-Karim yang menunjukkan wajibnya seorang wanita untuk berhijab dari laki-laki asing. Ayat yang pertama mengandung petunjuk atas hal itu dari lima segi.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.
===
Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT