Skip to main content

Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak pernah sholat tarowih melebihi sebelas roka'at

Fasal II

Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak pernah sholat tarowih melebihi sebelas roka'at

Setelah kita menetapkan, disyari'atkannya berjama'ah dalam sholat tarowih berdasarkan ketetapan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, perbuatan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam dan juga anjurannya, maka sudah seharusnya kami jelaskan juga berapa jumlah roka'at yang dilaksanakan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pada malam-malam yang Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam hidupkan bersama para shohabat rodhiyaLLOOHU 'anhum. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil:


Yang pertama: Dari Abu Salamah bin 'Abdirrohman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma tentang bagaimana sholat Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam di bulan Romadhon? Dia menjawab:

"Baik pada bulan Romadhon maupun pada bulan-bulan yang lain, Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak pernah sholat malam melebihi sebelas roka'at (9). Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat empat roka'at (10), jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat lagi empat roka'at, jangan tanya juga soal bagus dan panjangnya. Kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat (witir) tiga roka'at.

Hadits tersebut di atas, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 3/25, 4/205, Imam Muslim 2/166, Imam Abu 'Uwanah 2/327, Imam Abu Dawud 1/210, Imam at-Tirmidzi 2/302-303 cetakan Ahmad Syakir, Imam an-Nasa-i 1/248, Imam Malik 1/134, Imam al-Baihaqi 2/495-496, dan Imam Ahmad 6/36, 73, 104.

===

(9) [Dalam riwayat Imam Ibnu Abi Syaibah 2/116/1, Imam Muslim, dan lain-lain: "Sholat Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam baik pada bulan Romadhon maupun pada bulan-bulan yang lain adalah tiga belas roka'at. Di antaranya dua roka'at fajar." Namun dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Malik 1/142, juga oleh Imam al-Bukhori 3/35, dan lain-lain, diceritakan bahwa 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma menuturkan: "Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat pada waktu malam tiga belas roka'at. Lalu bila datang adzan shubuh memanggil, Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat dua roka'at yang ringan." Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: "Pada zhohirnya, hadits itu nampak bertentangan dengan hadits terdahulu. Bisa jadi, 'Aisyah menggabungkannya dengan dua roka'at sholat sesudah sholat 'Isya, karena Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memang melakukannya di rumah. Atau mungkin juga dengan dua roka'at yang dilakukan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sebagai pembuka sholat malam. Karena dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memang memulai sholat malam dengan dua roka'at ringan. Dan yang kedua ini lebih kuat, menurut hematku. Karena Abu Salamah yang mengisahkan kriteria sholat Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang tak melebihi 11 roka'at dengan empat-empat plus tiga roka'at, hal itu jelas belum mencakup dua roka'at ringan (pembuka) tadi, dua roka'at itulah yang tercakup dalam riwayat Imam Malik. Sedangkan tambahan matan hadits dari seorang hafizh (seperti Imam Malik) bisa diterima. Pendapat ini lebih dikuatkan lagi dengan apa yang tertera pada riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari jalur riwayat 'Abdulloh bin Abi Qois dari 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma dengan lafazh: "Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam melakukan witir tiga roka'at setelah sholat empat roka'at, atau tiga setelah sepuluh. Dan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam belum pernah berwitir -plus sholat malamnya- lebih dari tiga belas roka'at. Dan juga tidak pernah kurang -bersama sholat malamnya- dari tujuh roka'at. Inilah riwayat paling shohih yang berhasil aku dapatkan dalam masalah itu. Dengan demikian, perselisihan seputar hadits 'Aisyah itu dapat disatukan."

Aku mengatakan: Adapun hadits Ibnu Abi Qois ini akan kembali disebutkan insya ALLOH dalam bahasan "Dibolehkannya sholat malam kurang dari sebelas roka'at." (Halaman 81)

Penyelesaian yang dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar itu ditopang oleh riwayat Imam Malik yang secara lebih rinci menyebutkan dua roka'at ringan tersebut; yaitu dari jalur hadits Zaid bin Kholid al-Juhani bahwasanya ia berkata: "Aku betul-betul berhasrat menyelidiki sholat Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam pada suatu malam. Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat terlebih dahulu dua roka'at ringan. Kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat dua roka'at panjang, lalu dua roka'at panjang, lalu dua roka'at panjang. Dua roka'at yang kedua tidak sepanjang yang pertama. Demikian juga yang ketiga tak sepanjang yang kedua. Yang keempat juga tak sepanjang yang ketiga. Setelah itu Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam menutup dengan witir. Semuanya berjumlah tiga belas roka'at.

(Diriwayatkan oleh Imam Malik 1/143-144, Imam Muslim 2/183, Imam Abu 'Uwanah 2/319, Imam Abu Dawud 1/215, dan Ibnu Nashor halaman 48)

Menurut hematku, ada kemungkinan dua roka'at disitu adalah sholat sunnat sesudah 'Isya. Bahkan itulah yang nampak (berdasarkan hukum) secara zhohir. Karena aku belum mendapatkan satu hadits pun yang menyebutkan dua roka'at itu berseiringan dengan penyebutan roka'at yang tiga belas. Bahkan sebaliknya, aku justru mendapatkan riwayat menopang apa yang aku perkirakan. Yaitu hadits Jabir bin 'Abdillah rodhiyaLLOOHU 'anhu, dimana dia menyampaikan, "Dahulu kami bersama-sama beranjak dengan Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam dari Hudaibiyyah. Tatkala kami sampaikan di Suqya (yaitu perkampungan antara Makkah dan Madinah), tiba-tiba Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam berhenti -dan Jabir kala itu disampingnya- lalu melakukan sholat 'Isya kemudian setelah itu Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sholat tiga belas roka'at."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Nashor halaman 48. Hadits ini juga sebagai nash yang jelas, bahwa sholat sunnat 'Isya termasuk hitungan yang tiga belas tadi. Seluruh perowi hadits tersebut tsiqoh (terpercaya), selain Syurohbil bin Sa'ad. Dia memiliki kelemahan)

(10) [Yakni dengan satu kali salam. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim menyebutkan, "Hadits ini menunjukkan bolehnya sholat dengan hitungan itu. Adapun yang dikenal dari perbuatan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bahkan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan, yaitu agar sholat malam itu dibuat dua-dua (roka'at).

Aku mengatakan: Yang dinyatakan olehnya itu sungguh benar adanya. Adapun pendapat madzhab Syafi'iyyah bahwa (wajib kita bersalam pada setiap dua roka'at. Barangsiapa yang melakukannya dengan satu salam, maka tidak sah) sebagaimana tersebut dalam kitab al-Fiqhu 'ala al-Madzahibi al-Arba'ah 1/298 dan juga dalam kitab Syarhu al-Qostholani terhadap kitab Shohiih al-Bukhori 5/4 dan lain-lain, pendapat itu jelas bertentangan dengan hadits shohih ini dan juga berseberangan dengan pernyataan Imam an-Nawawi yang menyatakan dibolehkannya cara itu. Padahal dia termasuk 'ulama besar dan ahli tahqiq (peneliti) dari kalangan Syafi'iyyah, maka jelas tak ada alasan bagi seseorangan untuk memfatwakan hal sebaliknya!]

===

Maroji':
Kitab: Sholatut Tarowih, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Sholat Tarowih, Penerjemah: Abu Umar Basyir al-Maidani, Penerbit: at-Tibyan - Solo, Cetakan IV, 2000 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog