Pendapat fuqoha' mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf
Para fuqoha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
1. Sebagian 'ulama berpendapat bahwasanya i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu: Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyab.
Imam an-Nawawi berkata, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa dia berpendapat demikian tidak sah."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan sholat lima waktu dan didirikan jama'ah.
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
3. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata: "I'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya."
(Lihat kitab al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 6/483)
Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan sholat jum'at ataupun tidak."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/193, masalah nomor 633)
Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antata 'ulama salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhohir firman ALLOH:
Artinya: "Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 187)
Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsho). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
(Lihat kitab al-Jami' li Ahkaamil Qur-aan karya Imam al-Qurthubi 1/222, kitab Ahkaamul Qur-aan al-Jashshoh 1/285 dan kitab Roowa-i'ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam 1/241-...)
Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i'tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid: Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsho ini berdasarkan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:
"Tidak ada i'tikaaf melainkan hanya di tiga masjid."
(Hadits Riwayat Imam al-Isma'ili dalam kitab al-Mu'jam dan Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya 4/316 dari Shohabat Hudzaifah rodhiyaLLOOHU 'anhu)
Tentang keshohihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shohiihah nomor 2786 jilid 6 al-Qismul Awwal halaman 667-676 karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahuLLOOH)
Lihat juga kitab al-Inshof fii Ahkaamil I'tikaaf oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.
Menurut Imam al-Albani rohimahuLLOOH bahwa ayat tentang i'tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid.
(Qiyaamu Romadhon halaman 36)
WALLOOHU a'lam bish showab.
===
Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT