Skip to main content

Waktu i'tikaaf

Pembahasan kelima

Waktu i'tikaaf

I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di-iqror-kan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.
(Lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/229)

Imam Ibnu Hazm rohimahuLLOOH berkata, "Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman."
(Baca kitab al-Muhalla 5/179-180, masalah nomor 624)

===

Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT