Skip to main content

Keutamaan puasa: Puasa sebagai penebus (kaffaroh)

Keutamaan puasa

7. Puasa sebagai penebus (kaffaroh)

Di antara keutamaan yang hanya dimiliki oleh puasa adalah bahwa ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala telah menjadikannya sebagai penebus cukur kepala dalam ihrom karena suatu alasan yang ia tidak dapat mengerjakannya, baik karena sakit atau karena gangguan yang terdapat pada kepala, tidak mampu memotong hewan kurban (dam), membunuh seseorang dalam suatu perjanjian karena kesalahan (bukan disengaja), melanggar sumpah, membunuh binatang buruan pada saat ihrom, dan zhihar. Kau akan mendapatkan hal tersebut telah dijelaskan di dalam ayat-ayat al-Qur-an berikut ini:

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan sempurnakanlah 'ibadah hajji dan 'umroh karena ALLOH. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershodaqoh atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umroh sebelum hajji (di dalam bulan hajji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa hajji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Harom (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertaqwalah kepada ALLOH dan ketahuilah bahwa ALLOH sangat keras siksa-NYA."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 196)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada ALLOH. Dan adalah ALLOH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(Qur-an an-Nisaa': ayat 92)

Selain itu, ALLOH Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui juga berfirman:

"ALLOH tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi DIA menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffaroh (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Yang demikian itu adalah kaffaroh sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian ALLOH menerangkan kepadamu hukum-hukum-NYA agar kalian bersyukur (kepada-NYA)."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: ayat 89)

Dan DIA yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana juga berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihrom. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffaroh dengan memberi makan orang-orang miskin, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. ALLOH telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya ALLOH akan menyiksanya. ALLOH Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: ayat 95)

Selanjutnya, ALLOH yang Maha lembut lagi Maha mengetahui berfirman:

"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan ALLOH Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada ALLOH dan Rosul-NYA. Dan itulah hukum-hukum ALLOH, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."
(Qur-an Suroh al-Mujaadilah: ayat 3-4)

Demikian halnya puasa dan shodaqoh berperan serta dalam penebusan fitnah (pelanggaran) seseorang dalam keluarga, harta, dan tetangganya.

Dari Hudzaifah bin al-Yaman rodhiyaLLOOHU 'anhu, dia bercerita, Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:
"Fitnah (pelanggaran) seseorang dalam keluarga, dan harta, tetangganya dapat ditebus dengan sholat, puasa, dan shodaqoh." (14)

===

(14) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 2/7, dan Imam Muslim 144.

===

Maroji':
Kitab: Shifatu Shoumin Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam fii Romadhoon, Penulis: Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, 1412 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Meneladani Shoum Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Cetakan II, 1426 H/ 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT