Skip to main content

Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf

Pembahasan kesepuluh

Waktu memulai dan mengakhiri i'tikaaf

Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqorrub kepada ALLOH dengan tinggal di dalam masjid ber'ibadah beberapa saat, berarti ia ber-i'tikaaf sampai ia keluar.

Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.

Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Romadhon, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat kitab Syaroh Muslim 8/68, kitab Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/492, kitab Fat-hul Baari 4/277, kitab al-Mughni 4/489-490 dan kitab Bidayatul Mujtahid 1/230)

Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di awal Romadhon, pertengahan, dan akhir Romadhon:

Dari Abu Sa'id al-Khudri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak ber-i'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Romadhon)."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2027)

Maksud "sepuluh terakhir" adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)

Tentang hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma:

Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata: "Adalah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sholat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2033 dan Imam Muslim nomor 1173)

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al-Laits dan ats-Tsauri.
(Lihat kitab Nailul Author 4/296)

Maksud dari hadits 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma di atas ialah, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam selesai mengerjakan sholat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.

Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. WALLOOHU a'lam bish showwab.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/403)

Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Romadhon). Sedangkan menurut Imam Ahmad rohimahuLLOOH, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu sholat 'Idul Fithri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan sholat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230 dan kitab al-Mughni 4/490)

Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Romadhon.

Ibrohim an-Nakho'i berkata, "Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fithri bagi orang yang ber-i'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk sholat 'Idul Fithri)."
(Baca kitab al-Mughni 4/490-491)

Dan orang yang bernadzar akan ber-i'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.
(Lihat kitab Bidaayatul Mujtahid 1/230, kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6/494, kitab Fiqhus Sunnah 1/403-404)

Ibnu Hazm berkata, "Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya."
(Lihat kitab al-Muhalla 5/198, masalah nomor 636)

===

Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog