Skip to main content

Shiyam sunnat tidak diqodho

Shiyam tathowwu'

Shiyam sunnat tidak diqodho

Soal: Saya melaksanakan shiyam 3 (tiga) hari setiap bulannya. Pada salah satu bulan saya terkena penyakit sehingga saya tidak shiyam 3 (tiga) hari yang biasa saya lakukan. Apakah wajib bagi saya untuk mengqodho atau membayar kaffaroh?

Jawab: Shiyam sunnat tidak diqodho meskipun seseorang meninggalkannya karena keinginannya sendiri. Hanya saja yang lebih utama adalah agar seorang muslim bisa melaksanakan secara kontinu terhadap perbuatan baik yang dilakukannya. Hal ini berdasarkan hadits Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bahwa perbuatan yang paling dicintai ALLOH Ta'ala adalah yang dilakukan secara terus menerus meskipun hanya sedikit.

Maka tidak wajib atasmu mengqodho shiyam sunnat juga tidak wajib kaffaroh (denda). Sebab, perbuatan yang ditinggalkan seseorang yang sudah biasa dia lakukan disebabkan sakit, lemah, safar atau yang lainnya maka akan tetap ditulis baginya pahala perbuatan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits:

"Apabila seseorang sakit atau mengadakan safar maka akan tetap ditulis baginya pahala perbuatan yang biasa dia lakukan ketika dia sehat dan mukim."

Al-Lajnah ad-Daa-imah

===

Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT