Skip to main content

Apakah sholat 'Id dapat di Qodho'?

Bab III

Sholat dua hari raya

Pembahasan kedelapan

Apakah sholat 'Id dapat di Qodho'?

Sebagian 'ulama berpendapat bahwa jika tertinggal melaksanakan sholat 'Id, maka tidak harus di qodho', karena waktunya telah lewat dan sholat sunnah tidak di qodho', juga karena ia dilakukan berjama'ah.

Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa orang yang tertinggal dari sholat 'Id disunnahkan untuk mengqodho'nya sesuai dengan tata caranya. Pendapat ini berdalil dengan perbuatan Shohabat Anas ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dan karena hal itu adalah mengqodho' sholat, sehingga harus sesuai dengan tata caranya, seperti sholat-sholat lainnya.

Mereka mengatakan, "Jika mendapati imam sebelum salam, maka ia mengqodho'nya sesuai tata cara (sholat tersebut). Apabila mendapati khutbah saja dan datangnya setelah imam salam dari sholat, maka ia mengqodho'nya dua roka'at sesuai tata caranya." Dan ada 'ulama yang berpendapat dengan sholat empat roka'at. WALLOOHU a'lam.

Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH mengatakan dalam kitab al-Mughni, "Barangsiapa tertinggal dari sholat 'Id, maka ia tidak wajib mengqodho'nya, karena sholat 'Id itu fardhu kifayah dan telah dilaksanakan oleh orang yang telah mencukupinya. Jika ingin mengqodho'nya, maka ia diberi kebebasan. Jika ingin, maka ia boleh mengerjakan sholat empat roka'at, bisa dengan satu salam atau dua salam. Jika ingin, ia boleh mengerjakan sholat dua roka'at seperti sholat sunnah (tathowwu'), dan jika ingin, ia juga boleh melakukan sholat seperti tata cara sholat 'Id dengan takbirnya. Demikian juga dibolehkan baginya untuk sholat sendiri atau dengan berjama'ah." (19)

Ibnu Hajar rohimahuLLOOH memberikan komentar terhadap bab yang ditulis Imam al-Bukhori; yaitu bab Idza Fatahul 'Iid Yu-sholli Rok'atain (Bab tentang hukum bila tertinggal sholat 'Id, maka sholat dua roka'at) dengan mengatakan, "Dalam bab ini ada dua hukum yaitu pensyari'atan mengqodho' sholat 'Id jika ketinggalan berjama'ah, baik disebabkan karena terpaksa atau tidak terpaksa dan hal itu diqodho' dua roka'at seperti asalnya." (20)

===

(19) Kitab al-Mughni 3/254-255.

(20) Kitab Fat-hul Baari 2/474-475.

===

Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog