Hari-hari larangan untuk melaksanakan shiyam
Soal: Hari apa sajakah yang dilarang di dalamnya seseorang melakukan shiyam?
Jawab: Hari-hari yang dilarang di dalamnya shiyam antara lain hari Jum'at, dimana dilarang shiyam sunnat pada hari Jum'at jika secara sengaja melaksanakannya pada hari Jum'at saja, karena Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah melarangnya.
Demikian juga seseorang yang menyengaja shiyam sunnat pada hari Sabtu. Akan tetapi, jika seseorang shiyam pada hari Jum'at dan disertai dengan hari Sabtu atau sebelumnya shiyam hari Kamis kemudian dilanjutkan bershiyam pada hari Jum'at maka yang seperti ini tidak mengapa. Sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
Demikian pula dilarang shiyam pada hari 'Idul Fithri, karena shiyam pada hari tersebut diharomkan. Juga dilarang shiyam pada hari 'Idul Adh-ha dan hari-hari tasyriq (yakni tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah). Hanya saja Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memperbolehkan shiyam pada hari-hari tasyriq bagi seseorang yang sedang melaksanakan 'ibadah hajji Tamattu' dan Qiroon sementara yang bersangkutan tidak mendapatkan binatang hadyu (13). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhori dari 'Aisyah dan Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, berkata: "Tidak ada rukhshoh (keringanan) pada hari-hari tasyriq untuk melaksanakan shiyam kecuali seseorang yang tidak mendapatkan binatang hadyu (14)."
Adapun jika pada hari-hari tasyriq tersebut dilaksanakan shiyam atau karena sebab yang lainnya maka tetap tidak diperbolehkan. Hal ini seperti hari 'Idul Fithri, hari yang ke 30 (tiga puluh) dari bulan Sya'ban apabila belum jelas terlihatnya hilal. Karena hari tersebut (tanggal 30 (tiga puluh) bulan Sya'ban) adalah hari syak (ragu-ragu) sehingga dilarang shiyam pada hari tersebut. Ini menurut pendapat 'ulama yang shohih, baik ketika terang (tidak terhalang mendung) maupun ketika terhalang mendung berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menunjukkan tentang larangan shiyam pada hari tersebut.
Dan hanya milik ALLOH Ta'ala saja segala taufiq.
Syaikh bin Baaz
===
(13) Yaitu binatang ternak (semisal kambing atau biri-biri) yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib hajji yang ditinggalkan atau dena karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam 'ibadah hajji.
(14) Sama dengan atas.
===
Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT