Shiyam tathowwu'
Shiyam sunnat dengan izin suami
Soal: Apakah saya punya hak untuk melarang isteri saya melaksanakan shiyam sunnat seperti shiyam 6 (enam) hari di bulan Syawwal? Apakah saya akan mendapatkan dosa jika melarangnya?
Jawab: Disebutkan tentang adanya larangan bagi seorang isteri untuk melaksanakan shiyam sunnat sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Yang demikian karena bisa jadi dikarenakan adanya kebutuhan suami untuk bersenang-senang dengan isterinya. Lalu jika isteri shiyam sunnat tanpa izin suami maka diperbolehkan atasnya untuk membatalkan shiyam tersebut jika suaminya membutuhkan untuk berhubungan (jima'). Lalu jika suaminya tidak sedang membutuhkan berhubungan (jima') dengan isterinya maka dimakruhkan (tidak disukai) atas suami jika melarang isterinya shiyam sunnat. Hal ini jika shiyam yang dilakukannya tidak membahayakan dirinya serta tidak menelantarkan dalam mendidik anak-anaknya, juga tidak sedang menyusui anaknya, atau yang lainnya. Baik shiyam 6 (enam) hari di bulan Syawwal atau shiyam sunnat lainnya.
Syaikh bin Jibrin
===
Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Shiyam sunnat dengan izin suami
Soal: Apakah saya punya hak untuk melarang isteri saya melaksanakan shiyam sunnat seperti shiyam 6 (enam) hari di bulan Syawwal? Apakah saya akan mendapatkan dosa jika melarangnya?
Jawab: Disebutkan tentang adanya larangan bagi seorang isteri untuk melaksanakan shiyam sunnat sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Yang demikian karena bisa jadi dikarenakan adanya kebutuhan suami untuk bersenang-senang dengan isterinya. Lalu jika isteri shiyam sunnat tanpa izin suami maka diperbolehkan atasnya untuk membatalkan shiyam tersebut jika suaminya membutuhkan untuk berhubungan (jima'). Lalu jika suaminya tidak sedang membutuhkan berhubungan (jima') dengan isterinya maka dimakruhkan (tidak disukai) atas suami jika melarang isterinya shiyam sunnat. Hal ini jika shiyam yang dilakukannya tidak membahayakan dirinya serta tidak menelantarkan dalam mendidik anak-anaknya, juga tidak sedang menyusui anaknya, atau yang lainnya. Baik shiyam 6 (enam) hari di bulan Syawwal atau shiyam sunnat lainnya.
Syaikh bin Jibrin
===
Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT