Skip to main content

Mengqodho shiyam 6 (enam) hari bulan Syawwal

Shiyam tathowwu'

Mengqodho shiyam 6 (enam) hari bulan Syawwal

Soal: Ada seorang wanita yang biasa melaksanakan shiyam 6 (enam) hari setiap bulan Syawwal setiap tahunnya. Pada tahun tertentu dia mengalami nifas karena melahirkan anaknya pada awal bulan Romadhon. Dan dia baru suci setelah keluar dari bulan Romadhon. Kemudian setelah suci dia mulai mengqodho shiyam Romadhon. Apakah dia juga berkewajiban untuk mengqodho shiyam 6 (enam) hari bulan Syawwal setelah mengqodho shiyam Romadhon meskipun bukan di bulan Syawwal? Apakah tidak wajib atasnya mengqodho puasa 6 (enam) hari bulan Syawwal (yang biasa ia lakukan setiap tahunnya) kecuali hanya shiyam bulan Romadhon saja? Apakah shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal hukumnya wajib terus dilakukan (setiap tahunnya)?

Jawab: Shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal hukumnya sunnat, bukan wajib. Berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Barangsiapa yang shiyam Romadhon kemudian mengiringinya dengan 6 (enam) hari di bulan Syawwal maka ia seperti shiyam sepanjang tahun."
(Hadits Riwayat Imam Muslim dalam kitab Shohiih-nya)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak mengapa seseirang melaksanakan shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal secara bersambung (terus menerus) ataupun secara terputus-putus, sebagaimana keumuman lafazh hadits tersebut. Sedangkan bersegera melaksanakannya adalah yang lebih utama, berdasarkan firman ALLOH Ta'ala:

"Dan aku bersegera kepada-MU, ya ROBB-ku, agar supaya ENGKAU ridho (kepadaku)."
(Qur-an Suroh Thooha: ayat 84)

Berdasarkan ayat al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang menjelaskan tentang keutamaan berlomba-lomba dan bersegera melaksanakan kebaikan, maka melaksanakan shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal secara terus menerus hukumnya tidak wajib, tetapi merupakan sebuah keutamaan. Berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Amalan yang paling disukai ALLOH Ta'ala adalah yang dilakukan secara terus menerus meskipun hanya sedikit." (11)

Dan tidak disyari'atkan mengqodho shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal setelah selesainya bulan Syawwal karena hukumnya sunnat, apabila telah lewat waktunya, sama saja shiyam 6 (enam) hari pada bulan Syawwal itu ditinggalkan karena udzur maupun bukan karena udzur. Dan hanya ALLOH Ta'ala segala taufiq.

Syaikh bin Baaz

===

(11) (Hadits Riwayat Imam Muslim)

===

Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog