Skip to main content

Hukum sholat 'Id

Bab III

Sholat dua hari raya

Pembahasan kedua

Hukum sholat 'Id

Para 'ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat 'Id setelah mereka bersepakat tentang pensyari'atannya. Sebagian mereka berpendapat bahwa sholat 'Id hukumnya fardhu 'ain, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa sholat 'Id hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah mencukupi jumlah orang yang melaksanakan maka gugur kewajibannya atas yang lainnya. Juga ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Dalil-dalil setiap pendapat ini telah dipaparkan dalam kitab-kitab fiqih yang tebal. (3)

Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata dalam kitab al-Mughni, "Sholat 'Id adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang rojih dalam madzhab (madzhab Hanbali), jika sejumlah orang yang cukup telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Apabila penduduk satu perkampungan sepakat untuk tidak melaksanakannya, maka imam (penguasa) boleh memerangi mereka. Ini juga merupakan pendapat sebagian 'ulama Syafi'iyyah. Sedangkan Abu Hanifahro berpendapat bahwa hukumnya wajib 'ain, bukan fardhu, karena sholat 'Id adalah sholat yang padanya disyari'atkan khutbah, sehingga hukumnya wajib 'ain, bukan fardhu (*), seperti sholat Jum'at. Ibnu Abi Musa mengatakan, 'Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, tidak wajib, dan inilah pendapat Imam Malik dan sebagian besar 'ulama Syafi'iyyah'." (4)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH dan selainnya dari kalangan 'ulama muhaqqiqin merojihkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim, dimana dia mengatakan, 'Oleh karena itu kami merojihkan bahwa sholat 'Id adalah wajib 'ain. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak wajib sangatlah lemah, karena sholat ini termasuk syi'ar Islam dan (jumlah) orang yang berkumpul padanya lebih besar dari sholat Jum'at. Juga padanya disyari'atkan takbir. Adapun pendapat yang mengatakan fardhu kifayah tidaklah kokoh." (5)

===

(3) Kitab al-Mughni 3/253, kitab Fat-hul Baari 2/439, kitab Ahkaamul 'Iidain halaman 123, kitab Shohiih Muslim bi Syarh an-Nawawi 6/171 dan kitab al-Muhalla 5/120.

(*) ini berdasarkan kaidah ushul dalam madzhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa wajib tidak sama dengan fardhu -pent.

(4) Kitab al-Mughni 3/253.

(5) Kitab Majmuu' al-Fataawaa 23/161.

===

Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Jual kurma Nabi asli Madinah
Minat beli kurma ajwa?
Promo Kurma ajwah asli Madinah
Hubungi ARY
SMS 0857.7801.8878/ 0812.8964.7870
PIN BB 269C8299

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog