Skip to main content

Mengeluarkan harganya atau yang lainnya

Bab IV

Zakat fithroh

8. Mengeluarkan harganya atau yang lainnya

Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fithroh selain makanan, maka tidak boleh mengeluarkan zakat berupa pakaian, karpet, bejana dan perhiasan lainnya. Sebagaimana juga tidak sah mengeluarkan nilai zakat tersebut (berupa uang -pent.), menurut pendapat yang benar dari pendapat 'ulama, karena hal itu menyelisihi perintah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Juga karena kita tidak boleh merubah waktunya, maka tidak boleh juga merubah jenisnya dan mengeluarkan zakat berupa uang akan menjauhkannya dari fungsinya sebagai syi'ar yang tampak. Baik juga jika seorang muslim menakarnya di depan keluarganya untuk memperlihatkannya kepada mereka dan mereka senang dengan mengeluarkannya.

===

Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog