Skip to main content

Tidak boleh berpatokan dengan hisab dalam menetapkan hilal

Hukum-hukum seputar datang dan perginya bulan serta melihat hilal (ru'yatul hilal)

Tidak boleh berpatokan dengan hisab dalam menetapkan hilal

Soal: Di sebagian daerah/ negara kaum muslimin sebagian orang dengan sengaja melaksanakan shiyam tanpa berpatokan kepada ru'yatul hilal, akan tetapi mereka menganggap cukup dengan patokan kalender (hisab). Bagaimana hukumnya?

Jawab: Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin agar shiyam jika melihat hilal dan berbuka (mengakhiri shiyam) juga jika melihat hilal. Dan jika terhalang dari melihat hilal (karena mendung) maka agar mereka menyempurnakan jumlah bulan menjadi 30 hari. Hal ini sudah disepakati akan keshohihannya. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya kami adalah kaum yang ummi; tidak bisa menulis dan menghitung. Jumlah bulan (Qomariyyah) adalah begini, begini, dan begini (berisyarat dengan tangannya -pent)." Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melipat ibu jarinya pada hitungan yang ketiga. Lalu Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda lagi, "Hitungan bulan (Qomariyyah) adalah begini, begini, begini."

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengisyaratkan dengan semua jarinya. Maksudnya adalah bahwa hitungan bulan itu terkadang 29 hari dan terkandang 30 hari.

Dan disebutkan pula dalam kitab Shohih al-Bukhori dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwasanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda:

"Shiyam-lah kalian karena melihat hilal dan berbukalah juga karena melihat hilal. Maka jika hilal terhalang karena mendung sempurnakanlah jumlah hari dalam bulan Sya'ban menjadi 30."

Dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda lagi:

"Janganlah kalian shiyam sehingga kalian melihat hilal (bulan Romadhon) atau kalian sempurnakanlah jumlah bilangan bulan dan janganlah kalian berbuka (mengakhiri shiyam) sehingga kalian melihat hilal (bulan Syawwal) atau kalian sempurnakanlah jumlah bilangan bulan."

Hadits-hadits tentang masalah ini sangat banyak dan semuanya menunjukkan tentang wajibnya ber'amal dengan ru'yah (melihat hilal) atau menyempurnakan jumlah bulan (menjadi 30 hari -pent) ketika tidak bisa melihat hilal. Dan hadits-hadits tadi juga menunjukkan bahwasanya tidak boleh bersandaran atau berpatokan hanya dengan hitungan kalender (hisab) dalam menetapkan shiyam.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH Ta'ala menyebutkan ijma' (kesepakatan) para 'ulama tentang tidak bolehnya bersandaran atau berpatokan dengan hisab dalam menetapkan dan menentukan hilal (awal dan akhir bulan). Dan pendapat inilah yang benar dan tidak ada keraguannya sedikitpun. Hanya ALLOH-lah yang Memberikan taufiq.

Syaikh Bin Baaz

===

Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog