Skip to main content

Orang yang mendapat bagian zakat fithroh

Bab IV

Zakat fithroh

12. Orang yang mendapat bagian zakat fithroh

Orang yang berhak mendapatkan bagiannya adalah orang yang berhak menerima zakat. (*) Sehingga tidak boleh seorang muslim menyerahkannya selain kepada orang yang berhak menerimanya secara syari'at. Kita melihat adanya sikap menggampangkan pada banyak orang dalam pembagian zakat fithroh. Si fulan menyerahkannya kepada tetangganya, yang lain menyerahkan kepada kerabatnya dan yang lainnya juga menyerahkan kepada temannya, padahal mereka itu adalah orang kaya. Hal ini termasuk sikap menggampangkan terhadap apa yang ALLOH wajibkan atasnya.

===

(*) Pendapat yang rojih dalam hal ini bahwa orang yang berhak menerima zakat fithroh hanyalah fakir miskin, dengan dasar:

"Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah mewajibkan zakat fithroh sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, Imam ad-Daroquthni, Imam al-Hakim, dan Imam al-Baihaqi, dan dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmuu' 6/126, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni 3/50, dan Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Irwaa-ul Gholiil 3/333, sebagaimana dirojihkan oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid dalam kitab Shifatu Shoumin Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

===

Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT