Skip to main content

Melihat hilal di satu negara tidak mengharuskan negara lain berlaku hukum-hukumnya

Hukum-hukum seputar datang dan perginya bulan serta melihat hilal (ru'yatul hilal)

Melihat hilal di satu negara tidak mengharuskan negara lain berlaku hukum-hukumnya

Soal: Terlihatnya hilal Romadhon atau hilal Syawwal bisa berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. Apakah kaum muslimin juga harus shiyam ketika hilal terlihat di negara lain?

Jawab: Permasalahan hilal diperselisihkan oleh para 'ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa jika sudah jelas dan benar bahwa hilal Romadhon terlihat di satu tempat maka wajib bagi seluruh kaum muslimin ikut shiyam. Dan jika telah terlihat dan tetap hilal Syawwal maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berbuka (mengakhiri shiyam Romadhon).

Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad.

Maka berdasarkan ini, jika (misalnya) hilal dilihat di negara Saudi Arobia maka wajib bagi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk mengikuti ru'yatul hilal ini dengan shiyam di bulan Romadhon dan berbuka di bulan Syawwal. Dan mereka berdalil dengan keumuman ayat firman ALLOH Ta'ala:

"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia shiyam pada bulan itu."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 185)

Dan juga berdasarkan keumuman sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Apabila kalian melihat hilal (bulan Romadhon) maka bershiyamlah dan apabila kalian juga melihat hilal (bulan Syawwal) maka berbukalah."

Dan di antara para 'ulama juga ada yang berpendapat bahwasanya tidak wajib shiyam karena melihat hilal Romadhon maupun berbuka (mengakhiri shiyam Romadhon) karena melihat hilal Syawwal kecuali bagi orang yang melihat hilal atau bertepatan dengan orang yang melihat di mathla' (tempat terlihatnya hilal) berbeda antara satu negara dengan negara lain menurut para ahli 'ilmu pengetahuan.

Jika mathla' hilal berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain, maka wajib dihukumi untuk setiap negara sesuai dengan hilal yang dilihatnya, sedangkan negara/ daerah yang posisi mathla'-nya sama maka mengikuti negara/ daerah yang melihatnya. Dan jika tidak demikian maka tidak wajib untuk shiyam/ berbuka.

Pendapat yang ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH Ta'ala dan dia berdalil dengan firman ALLOH Ta'ala:

"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia shiyam pada bulan itu."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 185)

Dan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Apabila kalian melihat hilal (bulan Romadhon) maka shiyamlah dan apabila kalian juga melihat hilal (bulan Syawwal) maka berbukalah."

Dia (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH Ta'ala) berdalil dengan dalil yang sama yang dipakai oleh pendapat yang mengatakan bahwa dalil ini adalah tentang wajibnya berhukum (dalam menetapkan awal Romadhon dan awal Syawwal -pent) dengan hilal. Akan tetapi pengambilan dalil (istimbat hukum) yang dipakai oleh Ibnu Taimiyyah dalam ayat dan hadits ini berbeda. Yakni bahwasanya hukum itu tergantung dengan adanya syahid (orang yang menjadi saksi terhadap orang yang melihat hilal) dan adanya orang yang melihat hilal secara langsung. Dan hal ini memberikan ketentuan bahwa orang yang tidak menyaksikan (menjadi saksi bagi orang yang melihat hilal) dan juga orang yang tidak melihat hilal maka tidak harus terkena (tunduk) kepada hukum tersebut.

Berdasarkan ini, jika mathla' (tempat melihat hilal) berbeda maka tidak berlaku hukum hilal tersebut secara umum (untuk keseluruhan).

Syaikh Ibnu 'Utsaimin

===

Maroji':
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdulloh al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Romadhon, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan - Solo.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog