Skip to main content

Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf

Pembahasan ketiga belas

Hal-hal yang dibolehkan sewaktu i'tikaaf

Pertama:

I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.

Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi suaminya yang tengah beri'tikaaf. Dan suaminya yang sedang beri'tikaaf diperbolehkan untuk mengantarkannya sampai pintu masjid.

Shofiyyah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bercerita: "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah beri'tikaaf (pada sepuluh malam terakhir dari bulan Romadhon), lalu aku datang untuk mengunjungi Beliau pada malam hari, (yang saat itu di sisi Beliau sudah ada beberapa isterinya, lalu mereka pergi). Kemudian aku berbicara dengan Beliau beberapa saat, untuk selanjutnya aku berdiri untuk kembali. (Maka Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu tergesa-gesa, biar aku mengantarmu"). Kemudian Beliau berdiri mengantarku -dan rumah Shofiyyah di rumah Usamah bin Zaid-. Sehingga ketika sampai di pintu masjid yang tidak jauh dari pintu Ummu Salamah, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Anshor yang melintas. Ketika melihat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, kedua orang itu mempercepat jalannya, maka Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian tergesa-gesa, sesungguhnya dia adalah Shofiyyah binti Huyay.' Kemudian keduanya menjawab, 'Mahasuci ALLOH, wahai Rosululloh.' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya syaithon itu berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dan sesungguhnya aku khawatir syaithon itu akan melontarkan kejahatan dalam hati kalian berdua, atau Beliau bersabda (melontarkan sesuatu)'."
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2035, Imam Muslim nomor 2175)

Kedua:

Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik, dan memakai wangi-wangian.

Ketiga:

Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.

Dari 'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, padahal ia ('Aisyah) sedang haidh, dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sedang beri'tikaaf di masjid. 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dimasukkan ke kamar 'Aisyah. Dan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bila sedang beri'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat.
(Hadits Shohih Riwayat Imam al-Bukhori nomor 2029, 2046, Imam Muslim nomor 297(6-7), Imam Abu Dawud nomor 2467, Imam at-Tirmidzi nomor 804, Imam Ibnu Majah nomor 1776, 1778, Imam Malik 1/257 nomor 1, Imam Ibnul Jarud nomor 409, Imam Ahmad 6/104, 181, 235, 247, 262)

Berkata Ibnul Mundzir: "Para 'ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaafnya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, (apabila tidak ada kamar mandi/ wc di masjid -pent). Dalam hal ini, sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)."
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/405)

'Aisyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

===

Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog