Bab IV
Zakat fithroh
13. Tempat menyerahkan zakat fithroh
Zakat fithroh diserahkan kepada fakir miskin yang ada di tempat tinggalnya pada waktu mengeluarkan zakat tersebut, baik itu tempat ia menetap atau pun bukan, dari negeri-negeri kaum muslimin, apalagi jika tempat tersebut adalah tempat yang mulia seperti Makkah dan Madinah atau tempat yang para fakir miskinnya lebih membutuhkan. Jika ia berada di negeri yang di dalamnya tidak ada orang yang mau menerima zakat fithroh atau ia tidak mengetahui orang yang berhak menerimanya di negeri tersebut, maka ia boleh mewakilkan orang lain untuk menyerahkannya di negerinya atau di luar negerinya.
Dalam hal ini ada masalah yang sering terjadi, yaitu seorang muslim tinggal menetap di negerinya selama hampir satu bulan Romadhon, kemudian ia berangkat -misalnya- ke Makkah pada akhir Romadhon, maka yang utama baginya adalah menyerahkan zakat fihtrohnya kepada fakir miskin yang ada di Makkah, dan jika ia menyerahkannya kepada fakir miskin yang ada di negeri tempat ia tinggal selama hampir satu bulan Romadhon, maka hal itu pun tidak mengapa -insya ALLOH-. (2)
===
(2) Lihat kitab al-Zakaah halaman 166/176, karya penulis.
===
Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Zakat fithroh
13. Tempat menyerahkan zakat fithroh
Zakat fithroh diserahkan kepada fakir miskin yang ada di tempat tinggalnya pada waktu mengeluarkan zakat tersebut, baik itu tempat ia menetap atau pun bukan, dari negeri-negeri kaum muslimin, apalagi jika tempat tersebut adalah tempat yang mulia seperti Makkah dan Madinah atau tempat yang para fakir miskinnya lebih membutuhkan. Jika ia berada di negeri yang di dalamnya tidak ada orang yang mau menerima zakat fithroh atau ia tidak mengetahui orang yang berhak menerimanya di negeri tersebut, maka ia boleh mewakilkan orang lain untuk menyerahkannya di negerinya atau di luar negerinya.
Dalam hal ini ada masalah yang sering terjadi, yaitu seorang muslim tinggal menetap di negerinya selama hampir satu bulan Romadhon, kemudian ia berangkat -misalnya- ke Makkah pada akhir Romadhon, maka yang utama baginya adalah menyerahkan zakat fihtrohnya kepada fakir miskin yang ada di Makkah, dan jika ia menyerahkannya kepada fakir miskin yang ada di negeri tempat ia tinggal selama hampir satu bulan Romadhon, maka hal itu pun tidak mengapa -insya ALLOH-. (2)
===
(2) Lihat kitab al-Zakaah halaman 166/176, karya penulis.
===
Maroji':
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran, Menurut Sunnah yang Shohih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT