Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mencukupkan tarowih dengan sebelas roka'at, itu merupakan dalil bahwa tidak dibolehkannya menambah lebih dari jumlah tersebut: Beberapa bentuk syubuhat dan jawabannya

Fasal III

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mencukupkan tarowih dengan sebelas roka'at, itu merupakan dalil bahwa tidak dibolehkannya menambah lebih dari jumlah tersebut

Beberapa bentuk syubuhat dan jawabannya

Setelah kita memahami pengertian nash hadits tadi yang menunjukkan tidak diperbolehkannya menambah lebih dari sebelas roka'at; sudah selayaknya untuk lebih memuaskan, kita paparkan beberapa syubuhat yang seringkali dilontarkan oleh sebagian mereka, sehubungan dengan persoalan ini dan sekaligus akan kami jawab. Sehingga para pembaca dapat memahami persoalannya dengan gamblang.


Aku katakan:

Syubhat pertama: (Adanya perselisihan 'ulama itu menunjukkan tidak adanya nash yang pasti berkenaan dengan jumlah roka'at tertentu)

Satu hal yang sudah kita maklumi, bahwa para 'ulama memang berselisih pendapat tentang jumlah roka'at dalam tarowih dengan jumlah pendapat yang banyak sekali, yang nanti akan dijelaskan. Sebagian di antara mereka sampai ada yang menyatakan: Bahwa adanya perselisihan tersebut menunjukkan bahwa di sana memang tak ada nash (yang shohih) dalam masalah jumlah roka'at. Karena kalau memang ada, tak akan ada perselisihan. Syubhat ini dilontarkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi 1/74: "Sesungguhnya para 'ulama berselisih pendapat tentang jumlah roka'atnya. Seandainya ada riwayat shohih dari perbuatan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tak akan terjadi perselisihan itu. Sebagaimana halnya sholat witir dan sholat-sholat rowatib. (16)

Kami jawab: Memang ada di antara sebagian perselisihan yang sebabnya karena tidak adanya dalil yang shohih. Namun anehnya, kenapa Imam as-Suyuthi sampai menetapkan pernyataan semacam ini? Karena yang dapat dipahami dari ucapannya itu, bahwa perselisihan itu hanya memiliki satu sebab; yaitu tidak adanya nash/ dalil. Padahal jelas di sana banyak perselisihan yang sebabnya bukan karena tidak adanya dalil. Tapi (mungkin) karena dalil itu belum sampai kepada Imam yang menyatakan pendapat bertentangan dengan dalil itu. Atau mungkin sampai lewat jalur sanad yang tak dapat dijadikan hujjah. Atau mungkin juga sampai kepadanya dengan sanad yang shohih, namun ia memahaminya tidak sebagaimana yang dipahami oleh imam yang lain. Dan banyak lagi sebab-sebab terjadinya ikhtilaf lainnya yang dijelaskan oleh para 'ulama. (17)

Jadi ikhtilaf itu sebabnya bukan hanya satu. Tapi -sebagaimana yang kita lihat tadi- sebabnya banyak sekali. Dan coba kita lihat, masih banyak lagi persoalan yang diperselisihkan padahal ada nash-nash yang jelas dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Hal itu sudah dikenal oleh para ahli fiqih dan para 'ulama yang berkompeten. Kita berikan contoh yang jelas, yaitu masalah "Mengangkat tangan dalam sholat ketika sedang ruku' dan bangkit dari ruku'". Para 'ulama dari segala madzhab telah bersepakat tentang disyari'atkan hal itu kecuali madzhab Hanafiyyah. Padahal dalam hal itu diriwayatkan tidak kurang dari dua puluh hadits shohih. Di antaranya hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang menceritakan tata cara sholat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di hadapan sepuluh orang Shohabat. Di situ dia menyebutkan "mengangkat tangan". Setelah dia selesai menceritakannya, para Shohabat langsung berkomentar: "Sungguh kamu benar, begitulah tata cara sholat Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam." (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori)

Imam Abu Hanifah rohimahuLLOOH sendiri ketika ditanya kenapa dia tidak mengamalkan "mengangkat tangan" tersebut, dia menjawab: "Karena dalam masalah ini tak ada satupun hadits yang shohih." Demikian disebutkan dalam cerita yang terkenal berkenaan dengan perbincangannya bersama salah seorang ahli hadits. Cerita itu disebutkan dalam buku-buku kalangan Hanafiyyah. Ucapan yang terlontar dari Imam Abu Hanifah tak akan dia ucapkan, kalau dia mengetahui adanya berbagai jalur periwayatan hadits yang telah aku singgung tadi. Ini merupakan petunjuk yang paling gamblang bahwa perselisihan dalam masalah itu tidak terjadi karena ketidakadaan atau ketidakshohihan dalil. Tapi yang menjadi sebab adalah; tidak sampainya dalil tersebut kepadanya rohimahuLLOOH Ta'ala lewat jalur periwayatan yang shohih. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah sendiri rohimahuLLOOH Ta'ala." (18)

Ini barulah salah satu dari sekian banyak contoh yang dikenal di kalangan mereka yang sibuk mempelajari 'ilmu as-Sunnah. (19)

Maka kembali aku katakan: Setelah kita tahu bahwa perselisihan yang terjadi dalam persoalan ini, dan yang sejenisnya bukanlah karena ketidakadaan nash yang shohih; maka demikian juga perselisihan tentang jumlah bilangan roka'at tarowih, sama sekali bukan ketidakadaan nash yang shohih dalam persoalan itu. Karena kenyataannya, nash/ dalil yang shohih dalam persoalan itu memang ada. Maka tidak boleh kita menolak nash tersebut dengan alasan adanya perselisihan. Bahkan sebaliknya, perselisihan itu harus dihilangkan dengan kembali kepada nash tersebut; sebagai aplikasi dari firman ALLOH Tabaroka wa Ta'ala:

"Maka demi ROBB-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 65)

Demikian juga firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada ALLOH (al-Qur-an) dan Rosul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada ALLOH dan hari kemudian."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 59)

===

(16) [Aku katakan: Meskipun ucapan itu dilontarkan Imam as-Suyuthi dalam salah satu konteks penolakannya terhadap hadits Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma yang menyatakan sholat tarowih itu dua puluh roka'at -dan hadits itu lemah sebagaimana yang kami jelaskan terdahulu halaman 21-24-, namun pada hakikatnya ucapannya itu juga menolak hadits shohih yang lain, yang bahkan sudah dishohihkan sendiri oleh Imam as-Suyuthi dan 'ulama-'ulama lain ini. Maka dari itu, aku sengaja menukil ucapannya dan sekaligus aku bantah, agar orang yang memang tak tahu tidak terperdaya]

(17) [Silahkan merujuk kembali buku HujjatuLLOH al-Balighoh Juz yang pertama, oleh WaliyuLLOH ad-Dahlawi. Dia juga memiliki tulisan khusus berkenaan dengan sebab-sebab terjadinya ikhtilaf. Aku tidak ingat lagi judulnya, namun buku itu sungguh bermanfaat sekali. Dalam masalah itu aku juga menyimpan tulisan lain karangan Imam al-Humaidi, penulis buku al-Jam'u baina ash-Shohihain. Aku memohon kepada ALLOH agar mempermudah jalan buat aku untuk meneliti kembali buku itu dan menerbitkannya untuk pertama kali]

(18) [Aku katakan: Dalam hal ini, tak ada gunanya kita beralasan, bahwa riwayat ahli fiqih itu lebih didahulukan atas riwayat mereka yang bukan ahli fiqih apabila terjadi kontradiksi. Hal itu karena dua alasan:

Yang pertama: Antara satu ketetapan dengan peniadaan, tidaklah ada hitungan kontradiksi.
Yang kedua: Alasan yang dinukil tadi adalah didasari karena Imam Abu Hanifah belum menelaah jalur-jalur periwayatan hadits yang banyak tadi berkenaan dengan "mengangkat tangan". Padahal di antara para perowinya adalah para al-Khulafa ar-Rosyidin seperti 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Kalau dalil-dalil tersebut sudah diteliti, alasannya itu tidak berarti sama sekali]

(19) [Di antara contoh-contohnya adalah apa yang diucapkan as-Suyuthi tadi. Yang aku maksud, berkenaan dengan jumlah roka'at witir dan sunnah rowatib. Perselisihan pendapat dalam masalah itu sudah masyhur sekali; padahal jelas sudah ada dalil yang shohih. Jumlah roka'at witir menurut madzhab Syafi'iyyah adalah satu, sebagaimana dalam kitab al-Minhaj karya Imam an-Nawawi halaman 14 dan pendapat itulah yang benar berdasarkan nash yang shohih dari Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam seperti akan dijelaskan nanti. Sedangkan menurut madzhab Hanafiyyah tiga roka'at. Adapun sholat sunnah qobliyyah Zhuhur menurut madzhab Syafi'iyyah dua roka'at. Pendapat itupun benar. Sedangkan menurut Hanafiyyah empat. Baik yang dua roka'at, maupun yang empat roka'at, masing-masing memiliki sandaran yang shohih dari Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sebagaimana dalam komentar terdahulu. Korelasi antara kedua pendapat itu adalah bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak konsisten dengan selalu melaksanakan yang empat roka'at. Jadi hukumnya adalah sunnah. Demikian juga yang dua roka'at hukumnya juga sunnah. Khilaf ini sudah dikenal oleh para 'ulama. Setelah hal ini jelas, aku tak tahu lagi sebabnya, kenapa Imam Suyuthi menjadikannya sebagai contoh sebagai perkara yang tidak pernah diperselisihkan!]

===

Maroji':
Kitab: Sholatut Tarowih, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Sholat Tarowih, Penerjemah: Abu Umar Basyir al-Maidani, Penerbit: at-Tibyan - Solo, Cetakan IV, 2000 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah