Pembahasan kesembilan
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf
Menurut jumhur 'ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita ber-i'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para isteri Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam melakukan i'tikaaf di masjid Nabawi.
(Lihat kitab Fiqhus Sunnah 1/402)
Tentang wanita yang ber-i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah.
Adapun soal bolehnya, para 'ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat kitab al-Mughni 4/464-465, baca kitab Fiqhul Islam Syaroh Bulughul Marom 3/260)
===
Maroji':
Judul buku: I'tikaaf, Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit: Pustaka 'Abdullah - Jakarta, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Kios Tas, Sepatu, Jaket, Baju, dll
http://SahlaAgency.blogspot.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT