Skip to main content

Daftar Isi | Menggugat Pemilu dan Demokrasi

Tanwiir Azh-Zhulumaat bi Kasyfi Mafaasid wa Syubuhaat al-Intikhaabaat.

Menggugat Pemilu dan Demokrasi, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya.

Syaikh Abu Nashr Muhammad bin 'Abdillah al-Imam.
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i.

Abu Muqbil Ahmad Yuswaji Lc.
Abu Nizar Arif Mufid Mf.

Daftar Isi.

Kata Pengantar Penerjemah.

Kata Pengantar.

Syaikh Abu 'Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi'i Yahfadzuhullahu Ta'ala.

Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Abdali.

Muqaddimah.

Demokrasi.

Definisi Demokrasi.

Perkembangan Demokrasi.

Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu:

1. At-Tasyri' (Legislatif).

2. Al-Qadha' (Yudikatif).

3. At-Tanfidz (Eksekutif).

Pemilu.

Kerusakan Pemilu.

1. Syirik Kepada Allah.

2. Menuhankan Mayoritas Manusia.

3. Menuduh Syariat Tidak Lengkap.

4. Meremehkan Masalah Al-Wala' dan Al-Bara'.

5. Tunduk Kepada Undang-undang Sekuler.

6. Mengelabui Kaum Muslimin.

7. Memberi Label Syar'i Terhadap Demokrasi.

8. Membantu Orang-orang yahudi dan nasrani.

9. Menyelisihi Cara Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam Menghadapi Musuh.

10. Pemilu Merupakan Sarana yang Diharamkan.

11. Memecah Belah Persatuan Kaum Muslimin.

12. Menghancurkan Ukhuwah Islamiyyah.

13. Fanatisme Partai.

14. Membela Golongan/ Partai.

15. Memberi Rekomendasi Menurut Kepentingan Partai.

16. Calon Pejabat Mencari Keridhaan Rakyat.

17. Kepalsuan, Kelicikan Demi Simpati Massa.

18. Menyia-nyiakan Waktu dengan Slogan-slogan Kosong.

19. Menghamburkan Harta.

20. Calon Pejabat Terfitnah oleh Harta.

21. Yang Penting Kuantitas, Bukan Kualitas.

22. Yang Penting Kursi, Tidak Peduli Soal Akidah.

23. Mengabaikan Kerusakan Akidah Sang Calon Pejabat.

24. Menerima Seorang Calon Tanpa Peduli Syarat-syarat Syar'i.

25. Menyalahgunakan Nas-nas Syar'i.

26. Tidak Memperhatikan Rambu-rambu Syar'i dalam Memberikan Kesaksian.

27. Prinsip Persamaan yang Tidak Syar'i.

Dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman prinsip persamaan.

28. Fitnah Wanita.

29. Menganjurkan Orang Hadir di Tempat-tempat Kedustaan.

30. Kerja Sama di Atas Dosa dan Permusuhan.

31. Bekerja Sama dalam Sesuatu yang Tak Berfaidah.

32. Janji-janji Kosong.

33. Menamakan Sesuatu dengan Cara yang Salah.

34. Koalisi-koalisi Semu.

Pasal Kedua: Kerusakan Pemilihan Pemimpin Secara Langsung.

Kata Pengantar.

Tugas ahlul halli wal 'aqdi.

Pengertian Bai'at.

Apa selanjutnya setelah bai'at?

35. Keluar (Memberontak) Kepada Penguasa Muslim.

36. Tidak Mau Mendengar dan Taat Kepada Pemerintah dalam Perkara yang Baik.

37. Memberikan Peluang Kepada Minoritas yahudi dan nashara serta Lainnya untuk Bisa Mencapai Puncak Kekuasaan.

38. Pemecatan Penguasa Setelah Berlalunya Masa yang Ditetapkan oleh UU.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tanwiir Azh-Zhulumaat bi Kasyfi Mafaasid wa Syubuhaat al-Intikhaabaat, Penulis: Syaikh Abu Nashr Muhammad bin 'Abdillah al-Imam, Pengantar: Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i, Penerbit: Maktabah al-Furqan, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Menggugat Pemilu dan Demokrasi Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya, Penerjemah: Abu Muqbil Ahmad Yuswaji Lc, Abu Nizar Arif Mufid Mf, Editor: Malik Al-Jakarti, Muroja'ah: Ustadz Ja'far Shalih, Penerbit: Darul Hadits, Depok - Indonesia, Cetakan Ketiga, Muharram 1424 H/ Maret 2004 M.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog