Skip to main content

Pendahuluan (5) | Tafsir Al-Qur-an Al-'Azhim Juz 1

Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim.

Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah.

Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah.

Bahrun Abu Bakar Lc.
H. Anwar Abu Bakar Lc.

Pendahuluan (5).

Jika ada seseorang mengatakan, "Cara apakah yang paling baik untuk menafsirkan Al-Qur'an?" Jawabannya, cara yang paling sahih ialah menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an lagi. Dengan kata lain, sesuatu yang disebutkan secara global dalam satu tempat adakalanya diketengahkan pada tempat yang lain dengan pembahasan yang terinci. Jika mengalami kesulitan dalam menafsirkannya dari Al-Qur'an lagi, hendaklah merujuk kepada Sunnah, karena Sunnah itu berkedudukan sebagai penjelas dan penjabar Al-Qur'an. Bahkan Imam Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii rahimahullah berkata bahwa setiap hukum yang diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berasal dari apa yang dipahaminya dari Al-Qur'an.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat. (An-Nisaa: 105)

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (An-Nahl: 64)

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (An-Nahl: 44)

Karena itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda:

Ingatlah, sesungguhnya aku telah diberi Al-Qur'an dan hal yang semisal bersamanya.

Makna yang dimaksud ialah Sunnah.

Sunnah pun diturunkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam melalui wahyu seperti Al-Qur'an, hanya saja Sunnah tidak dibaca sebagaimana Al-Qur'an dibaca. Imam Syafii dan lain-lainnya dari kalangan para imam menyimpulkan pendapat ini dari dalil yang cukup banyak, pembahasannya bukan dalam kitab ini.

Maksud pembahasan ini ialah, dalam menafsirkan Al-Qur'an kita dituntut mencarinya dari Al-Qur'an juga. Jika tidak menjumpainya, maka dari Sunnah, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ketika Mu'adz radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman, yaitu: "Dengan apakah kamu memutuskan hukum?" Mu'adz menjawab, "Memakai Kitabullah." Beliau bertanya, "Jika kamu tidak menemukannya?" Mu'adz menjawab, "Memakai Sunnag Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa Sallam)." Beliau bertanya lagi, "Jika kamu tidak menemukannya pula?" Mu'adz menjawab, "Aku akan berijtihad dengan ra-yu-ku (pendapatku) sendiri." Perawi melanjutkan kisahnya, "Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam mengelus dadanya seraya bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasul-Nya untuk melakukan apa yang diridai oleh Rasulullah.'" Hadis ini terdapat di dalam kitab Musnad dan kitab Sunnah dengan sanad jayyid, seperti yang ditetapkan dalam pembahasannya.

Bermula dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika kita tidak menemukan tafsir di dalam Al-Qur'an, tidak pula di dalam Sunnah, maka kita harus merujuk kepada pendapat para sahabat. Mereka lebih mengetahui hal tersebut karena mereka menyaksikan semua kejadian dan mengalami keadaan yang khusus bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan bekal yang ada pada diri mereka, yaitu pemahaman yang sempurna, ilmu yang benar, dan amal yang saleh. Terlebih lagi para ulama dan para sahabat terkemuka, misalnya empat orang Khalifah Rasyidin dan para imam yang mendapat petunjuk serta dapat dijadikan sebagai rujukan, khususnya Abdullah ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Penulis: Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar Lc, H. Anwar Abu Bakar Lc, Penyunting: Drs. Ii Sufyana M. Bakri, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Bandung - Indonesia, Cetakan Ketiga, 2003 M.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog