Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keenam Belas.
Zakat (3/2).
Dalam kitab Bulughul Maram disebutkan bahwa isnad hadits ini kuat. Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengunjungiku, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat beberapa gelang yang terbuat dari perak, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Apakah ini?' Aku menjawab: 'Ini aku gunakan berhias untukmu, ya Rasulullah.' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Apakah kamu menunaikan zakatnya?' Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: 'Ia akan membuatmu tersentuh api Neraka'." (Hadits Riwayat Imam Abu Dawud, Imam al-Baihaqi, dan Imam al-Hakim serta dishahihkan olehnya)
Imam al-Hakim menyatakan juga bahwa hadits ini berdasar pada syarat Shahihain. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab at-Talkhish bahwa hadits ini berdasarkan syarat hadits shahih. Imam Ibnu Daqiq menyatakan hadits ini berdasarkan syarat Imam Muslim.
Emas tidak wajib dizakati sehingga menjadi satu nishab, yaitu dua puluh dinar. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai zakat emas:
"Engkau tidak punya kewajiban apa-apa sehingga engkau mempunyai dua puluh dinar." (Hadits Riwayat Imam Abu Dawud) (37)
Yang dimaksud dengan dinar di sini adalah dinar Islami yang timbangannya mencapai satu mitsqal, sedangkan ukuran satu mitsqal adalah empat gram seperempat. Dengan demikian, nishab emas adalah delapan puluh lima (85) gram.
Demikian juga tidak ada kewajiban zakat atas perak sehingga mencapai satu nishab, yaitu lima uqiyah. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Jika belum sampai lima uqiyah, maka tidak ada zakatnya." (Mutafaq 'alaih)
Satu uqiyah adalah empat puluh dirham Islami. Dengan demikian, nishabnya adalah seratus empat puluh mistqal, yaitu lima ratus sembilan puluh lima (595) gram, sebanding dengan lima puluh enam (56) riyal Arab dari perak. Ukuran zakat emas dan perak cukup dua setengah persen (2,5%).
Demikian juga terdapat kewajiban zakat pada uang, karena ia merupakan ganti dari perak, sehingga ia menggantikan kedudukannya. Jika uang itu telah mencapai nishabnya perak, maka zakatnya wajib dikeluarkan. Jadi zakat itu wajib atas emas, perak dan uang, apakah ada di tangannya sendiri atau sedang ada di dalam tanggungan orang. Oleh karena itu wajib dikeluarkan zakat pada piutang, baik piutang orang itu berupa uang, harga barang, upah atau lainnya. Piutang ini dikeluarkan zakatnya setiap tahun bersama dengan uang tunai yang ada, atau dikeluarkan zakatnya setelah dibayar oleh yang berutang dengan diperhitungkan setiap tahunnya. Tetapi jika uang itu ada pada orang lain yang kesulitan mengembalikannya atau memperlambat pembayarannya sehingga pemiliknya sulit untuk memperolehnya kembali, maka tidak ada zakatnya sampai uang itu dapat diperolehnya kembali. Pada waktu itu dikeluarkanlah zakatnya hanya untuk tahun itu, bukan untuk tahun-tahun yang terlewat.
Tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya selain emas dan perak, sekalipun barangkali lebih mahal dari keduanya, kecuali jika untuk perdagangan, sehingga ia mengeluarkan zakatnya sebagai zakat tijarah.
Baca selanjutnya: Zakat (4)
===
(37) Dalam sanadnya terdapat kdha'ifan, namun ia mempunyai syawahid yang mengangkatnya sampai ke derajat hasan, sehingga hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah. Mayoritas 'ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT