Skip to main content

Syarat Batalnya Puasa dan Hal-hal yang Dibolehkan bagi Orang yang Berpuasa (3/2) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Kelima Belas.

Syarat Batalnya Puasa dan Hal-hal yang Dibolehkan bagi Orang yang Berpuasa (3/2).

Merasakan makanan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menelannya, demikian juga mencium parfum atau wewangian yang dibakar (dupa). Namun demikian jangan sampai menyedot asap dupa karena hal itu merupakan bagian-bagian tertentu yang barangkali bisa sampai ke dalam lambung. Demikian juga berkumur dan beristinsyaq (menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya lagi) tidak bisa membatalkan puasa, akan tetapi jangan sampai berlebihan dalam hal itu, karena bisa jadi air itu bisa masuk ke dalam lambung.

Diriwayatkan dari Laqith bin Shabarah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah sela-sela jemari serta bersungguhlah dalam beristinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa." (Hadits Riwayat Imam Abu Dawud, dan Imam an-Nasa-i serta dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah)

Menggunakan siwak juga tidak membatalkan puasa, bahkan ia merupakan sunnah jika dilakukan pada siang hari dan sore hari. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Kalau saja aku tidak khawatir akan memberatkan ummatku, sungguh akan aku suruh mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak mengerjakan shalat." (Hadits Riwayat al-Jama'ah)

Hadits ini bersifat umum yang berlaku juga bagi orang yang berpuasa kapan pun hal itu dilakukan. Amir bin Rabi'ah radhiyallaahu 'anhu berkata:

"Aku melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berulang kali sehingga aku tidak bisa menghitungnya bahwa beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam terus bersiwak sekalipun ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang puasa." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam at-Tirmidzi) (35)

Namun tidak seyogianya orang yang berpuasa itu membersihkan giginya dengan menggunakan pasta gigi, karena pasti gigi itu mempunyai pengaruh yang sangat kuat dan dikhawatirkan bisa merembes bersama ludahnya ke dalam perut. Sedangkan siwak tidak demikian.

Orang yang berpuasa juga boleh melakukan sesuatu yang bisa meringankannya dari panas dan dahaga, seperti mengompres dengan air dan semisalnya. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam Abu Dawud dari sebagian shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa mereka berkata:

"Aku pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di 'Urj (nama tempat) sedang menuangkan air di atas kepalan beliau padahal beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang berpuasa, untuk mengurangi rasa haus atau panas." (36)

Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma juga pernah membasahi bajunya lalu diletakkan di badannya, dan ketika itu ia sedang berpuasa. Sedangkan Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu memiliki sebuah batu besar yang berlubang seperti kawah. Jika ia merasakan panas, sekalipun ia sedang berpuasa, maka ia masuk ke dalamnya, sehingga seakan -wallaahu a'lam- ia terisi penuh oleh air.

Hasan berkata: "Orang yang sedang berpuasa dibolehkan berkumur dan mengompres." Atsar ini disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu'allaq.

Marilah kita memahami agama Allah agar kita bisa beribadah kepada Allah berdasarkan 'ilmu dan hujjah. Sungguh tidak sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Siapa saja yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah memahamkannya dalam urusan agama.

Ya Allah, pahamkan kami mengenai ajaran agama kami dan berikan kami petunjuk dan kemampuan untuk mengamalkannya. Teguhkanlah kami di atasnya, matikan kami dalam keadaan beriman, dan gabungkan kami kepada orang-orang yang shalih. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Pemberi rahmat yang terbaik. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi Muhammad, serta kepada keluarga dan para shahabat seluruhnya.

===

(35) Disebutkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq. Imam at-Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa sanadnya hasan.

(36) Hadits shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog