Majaalisu Syahru Ramadhaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (5).
Kelima, mengeluarkan darah dengan cara hijamah (berbekam).
Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah berbuka (batal puasanya)." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud yang berasal dari hadits Syaddad bin Aus)
Imam al-Bukhari mengatakan: "Dalam masalah ini tidak ada hadits lain yang lebih kuat dari hadits ini."
Ini adalah madzhab Imam Ahmad dan kebanyakan dari para fuqaha hadits. Dengan demikian, orang yang menjalankan puasa wajib tidak boleh memberikan darahnya (donor) dengan mengeluarkannya cukup banyak yang bisa berpengaruh terhadap badan sebagaimana pengaruh berbekam, kecuali jika ada masalah mendesak untuk itu yang tidak bisa terpenuhi kecuali harus dengan hal itu serta tidak ada kemudharatan terhadap orang yang berpuasa dengan diambilnya darah darinya. Dengan demikian, kebolehan ini bersifat darurat, dan ia berarti berbuka pada hari itu dan kemudian harus mengqadhanya. Adapun keluarnya darah karena mimisan, atau batuk, atau wasir, atau tanggalnya gigi, luka, periksa darah, tidaklah membatalkan puasa, karena hal itu bukan bagian dari berbekam dan juga tidak semakna dengannya. Sebab, hal ini tidak memberikan pengaruh terhadap badan sebagaimana pengaruh bekam.
Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (6)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (5).
Kelima, mengeluarkan darah dengan cara hijamah (berbekam).
Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah berbuka (batal puasanya)." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud yang berasal dari hadits Syaddad bin Aus)
Imam al-Bukhari mengatakan: "Dalam masalah ini tidak ada hadits lain yang lebih kuat dari hadits ini."
Ini adalah madzhab Imam Ahmad dan kebanyakan dari para fuqaha hadits. Dengan demikian, orang yang menjalankan puasa wajib tidak boleh memberikan darahnya (donor) dengan mengeluarkannya cukup banyak yang bisa berpengaruh terhadap badan sebagaimana pengaruh berbekam, kecuali jika ada masalah mendesak untuk itu yang tidak bisa terpenuhi kecuali harus dengan hal itu serta tidak ada kemudharatan terhadap orang yang berpuasa dengan diambilnya darah darinya. Dengan demikian, kebolehan ini bersifat darurat, dan ia berarti berbuka pada hari itu dan kemudian harus mengqadhanya. Adapun keluarnya darah karena mimisan, atau batuk, atau wasir, atau tanggalnya gigi, luka, periksa darah, tidaklah membatalkan puasa, karena hal itu bukan bagian dari berbekam dan juga tidak semakna dengannya. Sebab, hal ini tidak memberikan pengaruh terhadap badan sebagaimana pengaruh bekam.
Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (6)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT